
BANDAR LAMPUNG – Fakta mencengangkan terungkap di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jalan Endro Suratmin.
SPBU Pertamina kode 24.351.155 yang berhadapan langsung dengan Gerbang Kampus UIN Raden Intan Lampung justru menjelma menjadi ladang bisnis BBM nakal yang beroperasi di senyap malam.
Aktivitas ilegal ini bukan isapan jempol. Awak media berhasil memantau secara langsung aksi mobil bak terbuka yang memuat jerigen masuk ke area SPBU melalui akses samping yang mencurigakan, tepat pada pukul 23.00 WIB, saat warga normal sudah terlelap dan aktivitas jual-beli resmi sudah lama usai.
Modus Klasik Penimbunan Subsidi
Mobil yang masuk dengan muatan jerigen kosong itu lalu melenggang keluar. Namun, kali ini bak belakangnya sudah penuh sesak dengan jerigen-jerigen yang menggembung berisi diduga BBM subsidi.
Pertanyaannya, untuk siapa dan untuk apa sebanyak itu jika bukan untuk dijual kembali ke industri atau pengecer ilegal?
Yang lebih mencengangkan, akses keluar-masuk kendaraan tersebut tidak melalui pintu utama yang terpantau umum, melainkan melalui sebuah celah belakang atau samping yang sengaja dibuat.
Keberadaan jalur tikus berupa pintu inilah yang menjadi bukti kuat bahwa praktik ini telah direncanakan secara sistematis, bukan sekadar kesalahan prosedur sesaat.
Alibi Konyol yang Menghina Akal Sehat!
Saat awak media yang bertindak sebagai kontrol sosial mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pengawas SPBU bernama Ansori, kejadian absurd terjadi. Sang pengawas justru tidak berada di tempat.
Bukannya memberikan jawaban tegas, petugas jaga justru melontarkan alibi yang sangat mengada-ada.
“Pak Ansori sedang setor uang ke bank, jadi beliau belum ada di tempat saat ini”, ujar petugas saat dikonfirmasi.
Jangan kira ini sepele. Pengisian BBM ke dalam jerigen plastik berkapasitas besar di area pemukiman padat penduduk dan kampus adalah bom waktu yang siap meledak.
Selain melanggar aturan tegas distribusi BBM bersubsidi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, aktivitas ini jelas merugikan keuangan negara. Uang rakyat yang seharusnya untuk transportasi umum malah dikuras untuk memperkaya oknum nakal.
Jika terbukti ada unsur pidana, masyarakat mendesak pencabutan izin operasional SPBU nakal ini.
Hingga berita ini ditulis, pihak SPBU Pertamina 24.351.155, termasuk pengawas bernama Ansori, belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen yang terpantau pada malam hari tersebut.(*)

