Kapolres Baru Way Kanan Tegaskan Lanjutkan Pembatasan Hiburan Malam, Perang Melawan Narkoba Berlanjut

WAY KANAN – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Way Kanan kembali ditegaskan Kapolres Way Kanan yang baru, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., dengan menyatakan siap melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional hiburan malam yang telah diterapkan pada masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Ramadhona usai acara pisah sambut Kapolres Way Kanan di Gedung Serba Guna Pusiban Agung, Kamis (6/8), saat ditanya mengenai keberlanjutan kebijakan pembatasan hiburan malam yang dinilai mendapat dukungan luas dari masyarakat.

“Kami siap melanjutkan dan menyukseskan kebijakan pembatasan hiburan malam yang selama ini sudah berjalan. Saya juga pernah menerapkan kebijakan serupa di tempat tugas sebelumnya. Kita harus bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan daerah yang kita cintai,” tegas AKBP Ramadhona.

Menurutnya, pemberantasan narkoba dan pencegahan tindak kriminal harus menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan pembatasan jam hiburan malam sebelumnya diterapkan di era Kapolres AKBP Didik Kurniawan dan dinilai memberikan dampak positif terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Way Kanan.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300 Tahun 2023 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik komitmen Kapolres baru tersebut. Mereka berharap sinergi antara Polres Way Kanan, Pemerintah Kabupaten, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkoba, aksi kriminalitas, pencurian, hingga begal yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, Polres Way Kanan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan apabila menemukan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan jam operasional hiburan malam.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Way Kanan akan melakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka aparat kepolisian akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan komitmen tersebut, masyarakat berharap situasi Kabupaten Way Kanan tetap aman, nyaman, dan kondusif sehingga tercipta lingkungan yang mendukung pembangunan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(**).