KANAN – Penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Selain menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta peralatan pembuatannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mulai dari sabu hingga pil ekstasi.
WAY
Rumah yang berada di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, itu digerebek Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama personel Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria bernama Irfan Hardiansyah (30) tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan, berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dan memperbaiki senpi, serta sejumlah barang bukti narkotika.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengindikasikan rumah tersebut berfungsi sebagai home industry pembuatan sekaligus tempat servis senjata api rakitan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memiliki kemampuan membuat sekaligus memperbaiki senjata api rakitan karena didukung peralatan yang cukup lengkap. Ia juga bisa melakukan servis senjata api dengan peralatan yang dimilikinya,” ujar Riswanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Riswanto menjelaskan, dari dua pucuk senjata api yang diamankan, hanya satu yang diketahui merupakan milik Irfan. Sementara satu lainnya merupakan senjata milik rekannya yang dititipkan untuk diperbaiki.
“Satu senjata api merupakan milik tersangka yang diperolehnya dengan cara membeli. Sedangkan satu lagi merupakan milik rekannya yang dititipkan untuk diservis. Asal-usul kedua senjata api tersebut masih kami dalami dan terus kami kembangkan,” katanya.
Tak hanya menemukan senjata api, polisi juga dibuat terkejut setelah menggeledah rumah tersebut. Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, pil ekstasi, timbangan digital, hingga alat isap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Selain Irfan, polisi turut mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Riswanto belum merinci jumlah sabu maupun pil ekstasi yang disita. Seluruh barang bukti narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Way Kanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan sepenuhnya ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Way Kanan masih mendalami asal-usul dua senjata api rakitan yang ditemukan di rumah tersangka. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antara dugaan pembuatan senjata api ilegal dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Irfan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polres Way Kanan.(*)

