
Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Anak Ogan Indonesia (PAOI) resmi mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum organisasi. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat DPP PAOI, Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat yang dihadiri para pendiri, tim pembahas, tim pengesahan AD/ART, serta jajaran pengurus itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menandai kesiapan PAOI menjalankan roda organisasi secara profesional.
Ketua Umum DPP PAOI, Hi. Nuryadin, SH, mengatakan seluruh proses pembahasan AD/ART telah selesai dan disepakati secara musyawarah mufakat.
Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh Tim 13 yang diberi mandat menyusun dan menyempurnakan aturan dasar organisasi.
“Alhamdulillah, AD dan ART PAOI telah resmi disahkan serta ditandatangani oleh Tim 13. Ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pengurus dalam menjalankan organisasi ke depan,” ujar Nuryadin.
Menurutnya, setelah pengesahan internal rampung, DPP PAOI akan segera melanjutkan proses legalisasi melalui notaris sebelum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan akta organisasi melalui notaris untuk memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berupa Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Surat Keputusan (SK). Kami ingin PAOI memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara resmi oleh negara,” katanya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 001/BA-ADART/PAOI/VII/2026, forum rapat memutuskan menyetujui dan mengesahkan AD sebagai pedoman dasar organisasi, serta ART sebagai aturan pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan.
Rapat juga memberikan kewenangan kepada DPP PAOI untuk melakukan penyempurnaan redaksional apabila diperlukan tanpa mengubah substansi hasil keputusan, mengurus legalisasi organisasi kepada instansi yang berwenang, serta menyusun seluruh perangkat organisasi berdasarkan AD/ART yang telah disahkan.
Selain mengesahkan AD/ART, forum juga menetapkan 100 pengurus Dewan Pimpinan Pusat PAOI yang terdiri dari unsur Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan Organisasi, pengurus harian, hingga sejumlah bidang strategis, seperti Organisasi dan Keanggotaan (OKK), Usaha Dana dan Investasi, Sosial dan Agama, Pemuda dan Olahraga, Humas dan Publikasi, serta Hukum dan Advokasi.
Nuryadin berharap kepengurusan yang telah terbentuk mampu menjadi kekuatan baru dalam membangun persatuan masyarakat Anak Ogan di seluruh Indonesia.
“Kami ingin PAOI menjadi organisasi yang solid, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjadi wadah silaturahmi, pemberdayaan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan legalitas yang segera rampung, kami optimistis PAOI akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa,” tutupnya.(*)

