Pemprov Lampung Dorong Lartas Impor Singkong, Gubernur Mirza: Ini Soal Keberpihakan terhadap Petani

Kencanamedianews.com — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi petani dan pelaku industri singkong di Provinsi Lampung yang selama ini terdampak oleh gejolak harga dan tekanan dari produk impor.

“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza, belum lama ini.

Harga Dasar Singkong Ditentukan, Perlindungan Petani Diperkuat

Sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar pati (aci).

Kebijakan tersebut diambil menyusul anjloknya harga di tingkat petani dan sebagai bentuk intervensi sementara sembari menunggu kebijakan nasional.

“Kita boleh bersaing secara global, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah awal sambil menanti keputusan yang lebih komprehensif di tingkat nasional,” tegasnya.

Kemendag Siap Bahas Lartas di Forum Nasional

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan internal terkait usulan larangan dan pembatasan impor singkong dan tapioka, dan siap membawa isu tersebut dalam forum koordinasi lintas kementerian.

Pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan situasi ekonomi nasional serta global.

Perda dan Pergub Disiapkan, Pengawasan Diperkuat

Untuk memperkuat kebijakan di tingkat daerah, Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata niaga dan perlindungan harga singkong.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi harga dasar di lapangan dilakukan secara intensif bersama aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan semata soal harga, tapi menyangkut keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang layak sesuai kontribusinya terhadap ekonomi daerah dan nasional,” pungkasnya.