LAMPUNG — Penanganan kasus dugaan narkoba yang menyeret nama Redi Sanjaya, warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menuai sorotan. Redi disebut ditangkap di wilayah Lampung Selatan pada 30 September 2026. Namun, belakangan beredar informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam tahanan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum setelah penangkapan. Terlebih, media ini menerima informasi bahwa dalam perkara tersebut terdapat barang bukti dan laporan yang disebut telah disampaikan kepada Kapolri.
Hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status hukum Redi Sanjaya, dasar penghentian atau perubahan status penahanannya, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penelusuran telah dilakukan ke sejumlah kantor kepolisian di Lampung, mulai dari tingkat polsek, polres hingga polda, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari penelusuran itu, Redi dikabarkan sudah tidak berada dalam tahanan.
Meski demikian, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari institusi yang menangani perkara. Sebab, seseorang yang tidak lagi ditahan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Publik perlu mengetahui dasar hukum dan perkembangan penanganan kasusnya.
**Dugaan Peredaran Narkoba di Muratara**
Sorotan terhadap perkara ini juga mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muratara.
Informasi yang diterima media ini menuding Redi Sanjaya masih menjalankan aktivitas peredaran narkoba di Desa Bingin Rupit dan sejumlah desa lainnya. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga membutuhkan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Selain itu, muncul dugaan adanya setoran rutin kepada oknum di lingkungan Polres Muratara. Tuduhan ini tergolong serius karena menyangkut integritas institusi penegak hukum.
Media ini belum memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya aliran uang maupun identitas pihak yang diduga menerima setoran tersebut. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan internal maupun proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian, penanganannya harus dilakukan secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu.
**Propam Polda Lampung Turun Mendalami**
Perkembangan penting muncul setelah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, dikonfirmasi mengenai informasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa persoalan itu sedang didalami oleh Propam Polda Lampung.
“Sedang didalami, Pak, dan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis, (5/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam penanganan perkara, termasuk menyangkut informasi mengenai status penahanan dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Meski demikian, pendalaman oleh Propam perlu diikuti penjelasan mengenai hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
**Kapolri Diminta Pastikan Perkara Tidak Berhenti di Tengah Jalan**
Kapolri diminta memberi perhatian terhadap perkara ini dengan memastikan seluruh rangkaian penanganannya ditelusuri secara menyeluruh.
Sejumlah hal mendasar perlu dijelaskan, mulai dari kepastian penangkapan pada 30 September 2026, status hukum Redi Sanjaya, keberadaan dan penanganan barang bukti, hingga alasan yang mendasari apabila yang bersangkutan tidak lagi menjalani penahanan.
Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara yang disebut berlangsung di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Polres Muratara diharapkan merespons dugaan aktivitas peredaran narkoba serta tudingan adanya setoran kepada oknum aparat. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.
Penanganan kasus narkoba tidak boleh berhenti pada informasi penangkapan. Proses penyidikan, pengelolaan barang bukti, serta pertanggungjawaban aparat harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Polres Muratara, dan BNN mengenai perkembangan perkara tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan. Jika memang terdapat bukti dan dugaan pelanggaran, semuanya harus dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu menyampaikan penjelasan secara transparan.
Jangan sampai perkara yang telah menjadi perhatian publik justru menyisakan tanda tanya tanpa kejelasan proses hukum. (*)












