BANDAR LAMPUNG — Pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026), dibuka Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, dan diikuti pelaku usaha serta pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, kewajiban pelaku usaha, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Riski mengatakan, aturan yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 itu memperkuat kewenangan pengawasan melalui pendelegasian kewenangan dari gubernur kepada DLH. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan diharapkan berjalan lebih terukur dan memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, ia menegaskan, pengawasan bukan berarti pemerintah ingin mempersulit dunia usaha. Yang menjadi perhatian utama adalah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
“Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” kata Riski.
Ia menjelaskan, ada lima jenis sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Besaran denda administratif bahkan dapat mencapai Rp3 miliar. Sanksi itu dapat diterapkan terhadap sejumlah pelanggaran, di antaranya menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan, melampaui baku mutu air limbah dan emisi, serta kelalaian yang menyebabkan pencemaran.
Riski mengingatkan, pembayaran denda bukan berarti persoalan selesai. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan tetap berkewajiban melakukan pemulihan.
“Tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, uang denda administratif tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan itu, Riski juga menyoroti pentingnya pengawasan yang dilakukan secara rutin. DLH tidak ingin pengawasan baru bergerak setelah muncul laporan masyarakat atau persoalan lingkungan menjadi ramai di media sosial.
Karena itu, pengawasan langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL) akan terus diperkuat. Pendekatan pencegahan dinilai lebih penting agar pelanggaran dapat diketahui sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Pelaku usaha juga diingatkan untuk memperhatikan potensi kebakaran hutan dan lahan. Kesiapan sarana dan prasarana pemadaman harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Riski meminta perusahaan memastikan seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi, termasuk AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan justru akan melindungi keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
“Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia mengingatkan, biaya untuk memenuhi ketentuan lingkungan sejak awal jauh lebih ringan dibandingkan risiko denda miliaran rupiah dan persoalan hukum yang harus dihadapi akibat pelanggaran.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai penerapan sanksi dan denda administratif oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Rahma Venita.(*)












