9 Paket Dispora Bandar Lampung Diborong Satu CV, Dugaan “Kocok Bekam” Disorot

BANDAR LAMPUNG — Dugaan persoalan dalam pengadaan sembilan paket kegiatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 memasuki babak baru.

Sorotan mengarah pada pemusatan sembilan paket kegiatan dengan total pagu mencapai Rp1.167.439.158 kepada satu perusahaan, yakni CV Andaru Sumber Abadi.

Kondisi tersebut dipersoalkan LSM GEMAK Lampung. Mereka menduga pola pengadaan itu mengarah pada praktik yang mereka sebut sebagai “Kocok Bekem”, yakni paket-paket kegiatan yang diduga diarahkan kepada penyedia tertentu.

Sorotan semakin tajam karena Kepala Dispora Kota Bandar Lampung, Nero Rakhmad Akbar, hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan satu perusahaan dapat mengerjakan sembilan paket tersebut.

Bagi GEMAK, persoalannya bukan semata-mata soal nilai anggaran. Publik, menurut mereka, berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa saja peserta atau penyedia yang terlibat, serta apakah seluruh tahapan pengadaan berlangsung secara transparan dan kompetitif.

Sembilan paket yang menjadi sorotan tersebut terdiri atas:

1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara — Rp99.999.000
2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara — Rp199.850.000
3. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara — Rp248.750.000
4. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara — Rp147.500.000
5. Belanja Pakaian Olahraga — Rp98.740.158
6. Belanja Pakaian Olahraga — Rp125.600.000
7. Belanja EO Festival Kreasi Pemuda — Rp147.000.000
8. Belanja Pihak Ketiga EO Tablola Bale — Rp100.000.000
9. Belanja Lainnya — Rp99.000.000

Total: Rp1.167.439.158.

Koordinator LSM GEMAK Lampung menilai konsentrasi sembilan paket kepada satu penyedia patut diperiksa lebih jauh, terutama untuk memastikan tidak ada pengaturan sejak tahap perencanaan hingga penetapan penyedia.

“Ini pola yang sudah lama. Sembilan paket dipecah-pecah lalu dimenangkan satu CV. Bagi kami, ini indikasi kuat yang harus diperiksa. Kami menyebutnya ‘Kocok Bekem’,” ujarnya.

GEMAK meminta aparat tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh.

Dokumen seperti LPSE, RAB, HPS, dokumen pemilihan, penawaran penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan dinilai perlu dibuka dan diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, proses pengadaan, dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

“Kami tidak butuh klarifikasi basa-basi. Buka saja LPSE, RAB, dan HPS-nya. Kalau memang bersih, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dugaan tersebut, kata GEMAK, juga perlu diuji dengan prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, mereka meminta aparat memeriksa bukan hanya penyedianya, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk PPK dan pejabat terkait di lingkungan Dispora.

GEMAK menilai pemeriksaan penting dilakukan agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran publik dapat terkonsentrasi kepada perusahaan tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, total pagu sembilan paket tersebut mencapai lebih dari Rp1,16 miliar. Nilai sebesar itu dinilai terlalu penting untuk dibiarkan tanpa penjelasan yang terang kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispora Kota Bandar Lampung Nero Rakhmad Akbar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut meski telah dihubungi.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *