LAMPUNG SELATAN – Aktivitas diduga pertambangan batuan tanpa izin atau ilegal yang beririsan dengan areal permukiman penduduk di Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang meresahkan masyarakat.
Pasalnya, selain menimbulkan efek negatif dari eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan hidup tersebut. Hasil galian lahan itu juga disebut diperjual belikan bebas dan minim sorotan apalagi tindakan dari aparat yang berwenang, Jumat (4/9/2026).
Warga menjelaskan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurun waktu 1-2 tahun terakhir. Meski sempat berhenti beberapa waktu namun belakangan aktivitas berlajalan secara masif.
“Setau saya sih kegiatan itu udah berlangsung sejak lama dan sempat stop juga beberapa kali juga, tapi kalo sekarang ini, aktivitasnya memang bener-bener masif,” terang Iwan (Nama Samaran).
“Kalo pengerukan galiannya sih udah dari lama itu, sempat beberapa kali stop juga, terus untuk yang sekarang ini baru dia beneran masif aktivitasnya. Ya jelas kami khawatir lah, karena dampak yang terjadi kan secara langsung kita yang alami,” ujar dia.
Warga sekitar berharap agar kegiatan tersebut segera ditertibkan supaya kerusakan yang ditimbulkan tidak melebar.
Selain itu, Ia juga meminta instansi terkait serta aparat berwenang mengambil langkah tegas melakukan penindakan dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas demikian.
Sementara berdasarkan pantauan awak media di lapangan, setidaknya terdapat sekitar 2-4 unit alat berat atau eksavator beserta armada pengangkut batu berupa dumptruck yang hilir mudik membawa hasil eksploitasi sumber daya alam pada lahan tersebut.
Selain itu, terpantau hilir mudik mobil pengangkut beriringan membawa hasil eksploitasi lahan tersebut ke luar tempat yang belum diketahui secara pasti lokasi pengiriman hasil tambang ilegal itu.
Hasil penelusuran yang dilakukan lewat aplikasi WebGIS geoportal.esdm.go.id Peta Fasilitas dan Sumber Daya Sektor ESDM (One Map Indonesia) menunjukkan, lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan di tempat itu pun belum ada penetapan wilayah tambang WIUP maupun WIUPR yang diberikan oleh Menteri terkait.
Dari data yang diperoleh melalui website resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terungkap bahwa areal tersebut bukan wilayah pertambangan sehingga aktivitas pertambangan di lahan setempat ialah kegiatan pertambangan ilegal.
Sementara itu, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pengelola aktivitas, pamong setempat, serta instansi terkait. (*)












