BANDAR LAMPUNG — Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) semestinya menjadi bagian dari upaya negara melindungi kepentingan masyarakat.
Namun, kegiatan sebuah tim yang disebut berasal dari Mabes Polri di wilayah Lampung kini justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan surat penugasan.
Informasi yang diperoleh awak media dari narasumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebut, tim tersebut melakukan sweeping hingga penindakan terhadap seseorang bernama Marpaung terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
Tim itu disebut berasal dari Mabes Polri dan dalam kegiatan penindakan tersebut diduga tidak melibatkan personel Polda Lampung.
Nama AKP Antaka turut disebut sebagai salah satu anggota tim. Berdasarkan informasi yang diterima, AKP Antaka disebut bertugas di Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri.
Persoalan kemudian muncul ketika kegiatan tim tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas, tetapi juga melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.
Narasumber menyebut, saat dimintai klarifikasi mengenai surat tugas atau surat perintah yang menjadi dasar kegiatan, AKP Antaka diduga tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Di lapangan, lanjut sumber, juga tidak terlihat adanya personel Polda Lampung yang terlibat dalam kegiatan penindakan tersebut.
Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan serius: jika memang merupakan operasi resmi Mabes Polri, apa dasar surat tugasnya dan dalam kapasitas apa tim tersebut melakukan penindakan dugaan penyalahgunaan BBM di Lampung?
Penegakan Hukum Jangan Jadi Ruang Abu-Abu
Tidak ada yang mempersoalkan aparat melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM.
Bahkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi dan penggunaan BBM patut mendapat dukungan.
Namun, ketegasan aparat harus berjalan beriringan dengan transparansi dan kepastian kewenangan.
Sebab, setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar penugasan yang jelas. Kewenangan kedinasan tidak semestinya digunakan di luar ruang lingkup tugas yang diberikan, apalagi jika menyangkut tindakan terhadap masyarakat atau pelaku usaha.
Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar penugasan yang jelas atau berada di luar ruang lingkup tugas, persoalan itu tentu perlu mendapat pemeriksaan internal.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memang merupakan tugas resmi, Mabes Polri maupun jajaran terkait semestinya dapat menjelaskan secara terbuka dasar penugasannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum dapat disimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari institusi terkait.
*Nama AKP Antaka Disebut dalam Informasi
Kegiatan di Muba*
Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga berkembang setelah muncul informasi mengenai kegiatan terkait dugaan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Menurut narasumber, nama AKP Antaka disebut berkaitan dengan penanganan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM.
Bahkan, kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan nilai atau angka yang fantastis.
Namun, informasi mengenai kegiatan di Muba tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
*Publik Menunggu Kejelasan*
Masyarakat pada dasarnya mendukung aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM. Akan tetapi, dukungan tersebut juga harus diimbangi dengan kepastian bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada hal yang sangat mendasar: apakah tim tersebut benar menjalankan tugas resmi Mabes Polri, apa dasar surat perintahnya, serta apakah kegiatan penindakan BBM tersebut berada dalam lingkup penugasan mereka?
Kejelasan atas hal tersebut penting agar upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Mabes Polri dan Polda Lampung diharapkan memberikan penjelasan secara transparan. Sebab, penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal seberapa banyak tindakan dilakukan, tetapi juga seberapa jelas dasar kewenangan dan seberapa dapat dipertanggungjawabkan tindakan tersebut.(*)












