BANDAR LAMPUNG — Universitas Saburai menjadi tuan rumah Kunjungan Kerja Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Komite II DPD RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Saburai, Bandar Lampung, Sabtu (5/9/2026), menjadi ruang bagi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, organisasi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan terhadap rencana perubahan regulasi tersebut.
Kehadiran Komite II DPD RI di kampus Universitas Saburai sekaligus menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu ruang penting dalam proses menyerap aspirasi daerah sebelum rumusan kebijakan dibawa ke tingkat nasional.
Rektor Universitas Saburai Dr. Sodirin, S.E., M.M., menyambut langsung kegiatan tersebut. Ia menilai kepercayaan kepada Universitas Saburai sebagai lokasi kegiatan merupakan kehormatan sekaligus bentuk keterlibatan perguruan tinggi dalam proses pembentukan kebijakan nasional.
“Atas nama pribadi, keluarga besar, pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika Universitas Saburai, saya menyampaikan selamat datang kepada Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI beserta seluruh rombongan,” kata Sodirin dalam sambutannya.
Menurut Sodirin, forum DIM memiliki arti strategis karena proses penyusunan undang-undang semestinya tidak hanya berlangsung di ruang birokrasi, tetapi juga menyerap persoalan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi merupakan bagian dari proses memperkuat hubungan antara kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujarnya.
*Universitas Saburai Dorong Kampus Aktif dalam Kebijakan Publik*
Sodirin menegaskan, keterlibatan Universitas Saburai dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus untuk ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ia mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam memberikan perspektif akademik melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta kajian berbasis data.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya berada di ruang akademik, tetapi harus hadir di tengah persoalan masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks Lampung, menurut Sodirin, isu perlindungan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam menjadi penting karena wilayah pesisir menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.
Karena itu, ia berharap masukan yang dihimpun melalui kegiatan di Universitas Saburai dapat menjadi bahan dalam merumuskan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan DIM yang benar-benar merepresentasikan kebutuhan daerah, khususnya masyarakat Lampung yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan,” katanya.
Sodirin juga menegaskan Universitas Saburai siap menjadi bagian dari kolaborasi antara DPD RI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat pesisir, organisasi nelayan dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita bangun kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi baik ketika diterapkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian upaya Komite II DPD RI menghimpun masukan daerah terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. DPD RI sebelumnya juga melakukan pengawasan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016 di daerah lain untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan dan kebutuhan penguatan kebijakan.(*)












