Bandar Lampung — Belanja modal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Abdul Moeloek kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengadaan Generator Set (Genset) senilai Rp4,752 miliar menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaannya.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Persoalan bukan semata soal besarnya anggaran. BPK menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pemilihan penyedia hingga menimbulkan ketidakefisienan belanja modal sebesar Rp950,25 juta.
Pengadaan genset tersebut dilakukan melalui metode e-purchasing berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01 KAZKZVI.3DKGHMW02NXC7JMC8 tertanggal 28 November 2025.
Barang yang dibeli berupa Generator Set Cummins 1500 KVA Open Type dengan nilai kontrak Rp4.752.000.000. Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 10 Desember 2025. Pembayaran kepada penyedia pun telah dilakukan 100 persen.
Namun, hasil pemeriksaan BPK justru menemukan fakta yang berbeda ketika lembaga audit negara itu melakukan konfirmasi kepada Direktur PT ESKM selaku perusahaan yang tercantum sebagai penyedia.
Direktur perusahaan disebut tidak mengetahui secara teknis proses pengadaan genset tersebut. BPK juga menemukan kondisi keuangan PT ESKM tidak menunjukkan kemampuan perusahaan untuk mengadakan genset senilai miliaran rupiah itu.
Lebih jauh, dalam pemeriksaan BPK terungkap bahwa nama PT ESKM disebut hanya dipinjam untuk menayangkan produk Generator Set Cummins pada etalase katalog elektronik.
Sementara pelaksanaan pengadaan secara nyata dilakukan pihak lain.
Kondisi tersebut membuat posisi PT ESKM dipertanyakan. Dalam temuannya, BPK menyebut perusahaan tersebut hanya berperan sebagai perantara atau pass-through dan tidak memberikan kontribusi substantif dalam pelaksanaan pengadaan.
Sumber pembiayaan pengadaan juga disebut bukan berasal dari PT ESKM, melainkan dari pihak perorangan di luar perusahaan yang menggunakan nama perusahaan tersebut.
“Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses pemilihan penyedia yang perlu dijelaskan secara terang, terutama ketika penyedia yang tercantum dalam dokumen pengadaan justru disebut tidak melaksanakan pengadaan secara nyata,” demikian substansi temuan pemeriksaan BPK.
*Main Dealer Ada, Mengapa Lewat Perantara?*
Sorotan semakin tajam ketika BPK menelusuri asal-usul genset yang dibeli RSUD Abdul Moeloek.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut dipasok oleh PT A1978 yang disebut sebagai main dealer Generator Set Cummins di Indonesia.
Berdasarkan konfirmasi kepada PT A1978, genset yang dibeli PT ESKM untuk RSUD Abdul Moeloek dikirim langsung dari perusahaan tersebut ke rumah sakit.
Artinya, terdapat rantai transaksi yang menjadi pertanyaan: barang berasal langsung dari main dealer, tetapi kontrak pengadaan pemerintah justru tercatat melalui perusahaan lain.
Persoalan harga kemudian ikut mengemuka.
Berdasarkan faktur pajak tertanggal 12 Desember 2025, harga genset yang dibeli PT ESKM dari PT A1978 tercatat sekitar Rp3,801 miliar termasuk pajak.
Sementara RSUD Abdul Moeloek membayar kepada PT ESKM sebesar Rp4,752 miliar.
BPK juga menemukan PT A1978 tercatat dalam katalog elektronik dan menawarkan produk dengan spesifikasi yang sama dengan harga Rp4,691 miliar termasuk PPN.
Perbedaan tersebut menjadi dasar BPK menilai proses pemilihan penyedia tidak dilakukan secara optimal.
PPK dinilai tidak melakukan perbandingan secara komprehensif terhadap penyedia lain yang tersedia dalam katalog elektronik, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomis untuk memperoleh harga terbaik bagi pemerintah.
Akibatnya, BPK menyatakan terdapat ketidakefisienan belanja modal peralatan dan mesin BLUD RSUD Abdul Moeloek sebesar Rp950.250.000.
Temuan ini membuka pertanyaan serius terhadap tata kelola belanja rumah sakit.
Mengapa penyedia yang disebut tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengadakan barang tersebut justru digunakan dalam transaksi, sementara main dealer dengan produk dan spesifikasi yang sama tersedia di katalog elektronik?
Pertanyaan lain yang juga patut dijawab adalah bagaimana mekanisme verifikasi penyedia dilakukan sebelum transaksi senilai Rp4,752 miliar tersebut dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen.
BPK turut menyoroti persoalan pembayaran pajak dalam transaksi genset tersebut sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas proses pengadaan.
*Bukan Hanya Genset*
Persoalan pengadaan genset ternyata bukan satu-satunya temuan dalam belanja kelistrikan RSUD Abdul Moeloek.
BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan instalasi jaringan elektrikal pada proyek peningkatan daya listrik rumah sakit dengan nilai mencapai Rp625,77 juta.
Temuan tersebut menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan belanja modal BLUD RSUD Abdul Moeloek.
Dua temuan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu sekaligus menempatkan pengelolaan anggaran rumah sakit pada sorotan publik.
Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang semestinya dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, kepatuhan dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Kini, persoalannya bukan hanya apakah genset telah terpasang dan dibayar. Yang jauh lebih penting adalah mengapa mekanisme pengadaan sampai menghasilkan selisih dan ketidakefisienan ratusan juta rupiah, serta bagaimana penyedia yang disebut hanya sebagai perantara bisa berada di tengah transaksi pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)












