PRINGSEWU – Pengelolaan anggaran pendidikan di SMA Negeri 2 Pringsewu menjadi perhatian publik setelah muncul desakan agar dilakukan audit terhadap dana yang dikelola sekolah. Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah menyampaikan klarifikasi mengenai sumber, besaran, serta mekanisme penggunaan berbagai bantuan pemerintah yang diterima.
Berdasarkan data yang disampaikan sekolah, secara kumulatif selama Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun Anggaran 2026, SMA Negeri 2 Pringsewu menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler sebesar Rp2.202.000.000. Dana tersebut terdiri atas Rp1.435.500.000 pada Tahun Anggaran 2025 dan Rp766.500.000 Dana BOSP Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Sekolah menjelaskan besaran Dana BOSP tersebut mengikuti jumlah peserta didik yang dilayani. Pada 2025, jumlah siswa aktif tercatat 957 orang, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi 1.022 orang. Dalam skema pembiayaan BOSP, besaran alokasi memang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sesuai ketentuan pemerintah.
Pihak sekolah menegaskan seluruh Dana BOSP digunakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disahkan, serta mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIP Langsung ke Rekening Siswa
Selain Dana BOSP, SMA Negeri 2 Pringsewu juga memfasilitasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada Tahun 2025 terdapat 214 peserta didik penerima PIP dengan total bantuan Rp353.700.000.
Sementara hingga data Tahun 2026, terdapat 197 peserta didik yang memperoleh manfaat PIP dengan total bantuan Rp318.600.000, terdiri atas 64 penerima dengan total bantuan Rp80.100.000 dan 133 peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening dengan total bantuan Rp238.500.000.
Sekolah menegaskan dana PIP tidak masuk ke kas sekolah maupun dikelola oleh sekolah. Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening masing-masing peserta didik penerima. Peran sekolah hanya meliputi pendataan, verifikasi, pengusulan, pendampingan, serta fasilitasi aktivasi rekening sesuai ketentuan.
Tidak Kelola Proyek Paving
Terkait bantuan fisik, sekolah menjelaskan bahwa pada Tahun 2025 memang terdapat pembangunan jalan paving di lingkungan sekolah.
Namun pekerjaan tersebut merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pelaksanaan proyek beserta pengelolaan anggarannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi pelaksana, sedangkan SMA Negeri 2 Pringsewu hanya menjadi lokasi pembangunan.
Selain itu, sekolah menyampaikan selama Tahun 2025 menerima bantuan sarana pembelajaran berupa satu unit laptop Zyrex dan satu unit Smartboard Interactive Flat Panel (IFC).
Sementara pada Tahun Anggaran 2025 maupun 2026, SMA Negeri 2 Pringsewu menyatakan tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK Fisik maupun DAK Nonfisik.
Digunakan untuk Operasional Pendidikan
Pihak sekolah menjelaskan Dana BOSP digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pendidikan, antara lain pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pembayaran listrik, internet dan layanan pendukung lainnya, pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, hingga pembayaran honor sesuai ketentuan pemerintah.
Seluruh penggunaan anggaran, menurut sekolah, dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai RKAS serta petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Audit Merupakan Mekanisme Pengawasan
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, audit merupakan mekanisme pengawasan yang lazim dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audit bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan, melainkan proses pemeriksaan terhadap dokumen, bukti penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Besarnya nilai Dana BOSP juga tidak dapat dijadikan indikator adanya pelanggaran, karena alokasi dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan operasional sekolah sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Apabila terdapat pertanyaan atau dugaan terkait pengelolaan anggaran, mekanisme audit maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang merupakan bagian dari sistem akuntabilitas keuangan negara untuk memperoleh kepastian berdasarkan data, dokumen, dan fakta.
Melalui klarifikasi tersebut, SMA Negeri 2 Pringsewu menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel, sekaligus berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.(red)

