
Kencanamedianews.com — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Implementasi Aplikasi SRIKANDI versi 3 (V3) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu, 20 Agustus 2025.
Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan pemerintah, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI di seluruh perangkat daerah.
“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Alhamdulillah, hingga saat ini pembinaan sudah dilakukan di 49 perangkat daerah, dan tersisa satu yang belum. Mudah-mudahan dapat terlaksana pada akhir bulan ini,” ujarnya.
Fitrianita menambahkan, penerapan aplikasi SRIKANDI juga berkontribusi terhadap peningkatan indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek digitalisasi arsip.
“Penerapan SRIKANDI turut masuk dalam penilaian indeks tingkat digitalisasi arsip. Tahun lalu capaian kita sudah di angka 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen kuat dari Pak Sekda dan seluruh perangkat daerah, kami optimistis tahun ini bisa meningkat,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyambut baik kemajuan penerapan SRIKANDI di Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa implementasi sistem ini merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan.
“Saya berterima kasih, karena penerapan SRIKANDI di Lampung terus menunjukkan perkembangan yang positif. Ini adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

