
Kencanamedianews.com — Dalam rangka mendorong reformasi sistem hukum pidana nasional, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Urgensi RUU KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Gedung A FH Unila, pada Selasa, 8 Juli 2025, dan dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari kepolisian, akademisi, hingga perwakilan lembaga peradilan. Seminar ini menjadi ajang strategis untuk menyatukan gagasan lintas institusi demi mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan kontekstual dengan kondisi sosial Indonesia.
Turut hadir Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unila, Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., mewakili Rektor Unila, serta para Guru Besar, Dosen FH Unila, Hakim Tinggi Provinsi Lampung, dan jajaran kepolisian.
Seminar menghadirkan tiga narasumber pakar, yakni:
-
Prof. Dr. Maroni, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH Unila),
-
Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia),
-
dan Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH Unila).
Dalam sambutannya saat membuka acara, Dekan FH Unila menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya bersifat normatif-teknis, tetapi juga harus responsif terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
“Fakultas Hukum harus menjadi ruang diskusi akademik yang kritis, konstruktif, dan solutif bagi kebijakan hukum nasional,” ujarnya.
Dr. Habibullah Jimad menambahkan bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata kontribusi dunia akademik dalam mendukung proses legislasi nasional. Ia mendorong sivitas akademika untuk aktif memberikan masukan berbasis kajian ilmiah terhadap pembahasan RUU KUHAP yang menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dan KUHAP yang sedang dibahas. Menurutnya, meskipun KUHP telah resmi disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, tanpa perangkat hukum acara yang memadai, pelaksanaannya tidak akan maksimal.
“RUU KUHAP merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Seminar ini diharapkan melahirkan pemikiran-pemikiran segar yang bersifat ilmiah dan solutif,” tegasnya.
Acara ini juga menjadi ajang refleksi hukum yang mempertemukan perspektif teoritis dari kampus dengan praktik di lapangan dari lembaga kepolisian dan peradilan. Para peserta diajak menggali lebih dalam esensi pembaruan hukum pidana dan urgensi reformasi hukum acara melalui paparan mendalam dari para pakar.
Melalui kegiatan ini, Polda Lampung dan FH Unila berharap dapat memperluas pemahaman para penegak hukum, akademisi, serta masyarakat umum mengenai pentingnya pengesahan RUU KUHAP. Selain itu, seminar ini juga diharapkan menjadi wadah kontribusi intelektual dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih holistik, adaptif, dan berkeadilan.

