Ketua LSM GEPAK Desak APH dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Di Lampung yang Diduga Di Produksi Di Metro

Metro, Kencana Media News – Sebuah tempat yang diduga menjadi produksi dan tempat penyimpanan rokok ilegal di kota Metro Provinsi Lampung masih bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak yang berwajib.

“Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi gudang terdapat sebuah gudang tertutup rapih terdapat beberapa tumpukan kardus besar didalam lokasi gudang yang diduga berisikan rokok – rokok ilegal .

Sementara saat dimintai keterangan salah satu warga membenarkan dugaan gudang tersebut benar dijadikan gudang produksi rokok ilegal sering terlihat terdapat 3 kendaraan jenis box coldiesel sering masuk ke dalam lokasi gudang pembuatan rokok ilegal .

“Baru tiga bulan berjalan sering masuk 3 kadang 4 kendaraan box masuk mengirimkan rokok – rokok ilegalnya.ucapnya

“Menyikapi temuan tersebut Ketua LSM GEPAK Lampung “Wahyudi mengatakan, data tersebut sangat jelas mereka melakukan kegiatan ilegal atau penjualan ilegal tanpa cukai / pemalsuan label cukai, sehingga merugikan negara dan melakukan pidana pemalsuan juga merugikan negara atas pajak rokok.

Lanjutnya dirinya mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung beserta Dinas Perdagangan dan Bea Cukai Lampung untuk segera tindak rangkap pelaku inisial AD yang diduga pemilik usaha ilegal rokok tersebut .ucapnya

“Wahyudi jelaskan terkait kepemilikan gudang dan penjualan rokok ilegal tersebut dapat dikenakan beberapa sanksi di antaranya:

1. Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.tutupnya (tim)

Penulis: yudiEditor: Duta Allafia, S.H