LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Hevi Sondia.
Kedua tersangka berinisial ARS dan RM. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 22 September 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hal itu disampaikan Raswidiati dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.
Menurut Kapolres, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” kata Raswidiati.
Dalam perkara ini, ARS dan RM disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Raswidiati meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai perkara pidana yang beredar sebelum ada kepastian dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar dia.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)












