Tony Eka Candra Bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung.

Kencana Media, Bandarlampung – Tony Eka Candra dan perwakilan Gereja yang bersebelahan dengan objek tanah jadi saksi tergugat sengketa tanah di Jl. Soekarno Hatta antara ahli waris Bahermansyah melalui Juliardi Santoso selaku penggugat  dengan Jainudin Sembiring selaku tergugat, pada Rabu (27/3/2024).

Kesaksian Tony Eka Candra disaksikan langsung oleh istri Bahermansyah (alm) yakni Yuliana yang datang ditemani anak cucunya.

Usai menjalani sidang Tony Eka Candra  mengatakan pada awak media bahwa dirinya diminta untuk untuk menjadi saksi terhadap tanah Zainuddin Sembiring yang sudah dibeli dari Baherman sekitar tahun 90an.

“Saya sampaikan kepada Majelis Hakim tadi pastinya itu yang  saya ketahui ketahui apalagi di bulan Ramadhan ini saya tidak mau nambah dosa,”katanya, Rabu (27/3/2024).

Zainudin Sembiring menyampaikan kesaya  sudah membeli tanah tersebut kemudian kami buat usaha pool bus dengan nama CV Bina Nusantara.

Adapun  pihak keluarga penggugat  istri almarhum Baheramsyah Yuliana yang hadir dipersidangan tidak mengakui kalau suaminya menjual tanah mereka kepada siapapun.

Adapun keluarga almarhum melalui Juliardi santoso selaku penggugat  mengatakan bahwa Polda Lampung hingga SP3 sebanyak 3 kali.

“Makanya kami minta keadilan kesini, karena tanda tangan Bahermansyah dengan diri sendiri Itu kami diminta untuk pembanding. kita ajukan 7 pembanding,”jelasnya.

Setelah dibawa ke Puslabfor Mabes Polda Sumatera Selatan melalui penyidik yang lama dengan akta jual belinya dan disitu hanya identik dengan 3 pembanding.

“Tapi bukan punya kita, punya saya yang kami ajukan 7 pembanding itu dengan 3 pembanding itu akta jual beli dan seharusnya pembanding punya saya dipakai bukan berkas yang dicari sendiri oleh penyidik,”paparnya.

Diberitakan sebelumnya berkas perkara tanah sudah SP3 sampai dua kali dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung namun objek tanah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.

 

Penulis: Wyd