Kencana Media, Bandar Lampung – Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Polresta Bandarlampung, bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Tanjung Karang, Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu kota Bandarlampung, Rabu (24/01/2024) sore.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini terkait pengajuan cerai bagi anggota / PNS Polri, pengamanan persidangan tertentu dan kebendaan, pengamanan pelaksanaan persidangan serta putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Drs. H. Mahyuda dalam sambutannya menyampaikan ucapatan terimakasih kepada jajaran Polresta Bandarlampung yang telah berkenan hadir dan dia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka menyamakan persepsi sehingga terwujudnya sinergitas antara Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan Polresta Bandarlampung.
“Harapannya terjalin kerjasama, sinergi antar instansi Pemerintah khususnya dalam melayani masyarakat dan juga mempererat tali silaturahmi tentunya,” ungkap Mahyuda.
Waka Polresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan, S.I.K mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K menjelaskan bahwa kerjasama ini sudah berjalan sejak lama, tetapi untuk menguatkan kembali, didasarkan dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014, bahwa setiap kegiatan kerja sama harus dilaksanakan perjanjian kerjasama secara tertulis.
“Saya mewakili bapak Kapolresta Bandarlampung, mengucapkan terima kasih, pada intinya Polri tidak dapat bekerja sendiri, harapannya semoga kerjasama ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan,” ungkap AKBP Erwin.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama, dan para pejabat utama Polresta Bandarlampung.

