Kencana Media, Bandarlampung – Diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung mengungkapkan keresahan mereka atas dampak dari kegiatan alih fungsi lahan ex Hutan Kota, akibat pengurukan yang dilakukan maka lahan pemukiman masyarakat mengalami kebanjiran.
Keluhan masyarakat dua kelurahan tersebut diatas mendapat respon dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar, M. Alzier Dianis Thabrani yang menekankan bahwa semestinya Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengkaji ulang tentang perizinan untuk alih fungsi lahan Hutan Kota tersebut. Pengurukan yang telah dilakukan berpotensi untuk merugikan masyarakat sekitar, terutama yang berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan, Sabtu (6/1/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Panglima Laskar Lampung, Nerozely Agung Putra Koenang yang memberikan penilaian bahwa penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) untuk melakukan alih fungsi lahan Hutan Kota yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Permai, Bandar Lampung yang rencananya akan dibangun Perumahan dan Ruko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nerozely Agung Putra Koenang bahwa atas permintaan pihaknya sepekan sebelumnya, maka pada hari Kamis (11/1/2024) kemarin, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung telah menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan mengundang perwakilan masyarakat, Perusahaan pemegang HGU dan sejumlah aktivis pencinta alam, namun hingga saat ini belum diketahui hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat tersebut diatas.
Sementara diketahui pula bahwa pada hari Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 09.30 Wib pihak PT. HKKB telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Hotel Nusantara Syariah Sukabumi Indah guna membahas tentang rencana pembangunan Perumahan dan Ruko pada lahan ex Hutan Kota, pertemuan tersebut sebelumnya melalui surat undangan resmi dari Perusahaan yang ditanda-tangani langsung oleh Direktur PT HKKB, Mintardi Halim alias Aming, namun sejauh ini pula belum diketahui tentang hasil pertemuan yang dilakukan.
Berdasarkan kesimpang-siuran informasi atas pelaksanaan alih fungsi lahan ex Hutan Kota tersebut, selayaknya Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan pernyataan secara resmi apakah alih fungsi lahan tersebut memang telah sesuai dengan rencana pembangunan Kota Bandar Lampung atau bagaimana ? Sehingga masyarakat tidak merasa terombang-ambing dan merasakan sisi buruk dampak pembangunan.
Wahyudhi, S.E., Wakabid Pemerintahan DPP Laskar Lampung saat hearing menyampaikan point penting.
Senada di sampaikan oleh Wahyudhi, S.E., yang juga pengurus DPP Laskar Lampung, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Laskar Lampung saat hearing kemarin menyampaikan dua poin penting, pertama soal legalitas surat kepemilikan lahan dan point kedua soal dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar pembangunan.
Mendengar ada upaya-upaya perlawanan dari pihak pengusaha yang rencananya akan mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat di sekitar lokasi sempat membuat panglima NEROZELI KOENANG geram namun kami dari pengurus mencoba untuk menyikapi situasi ini agar tetap kondusif.
Atas nama panglima kami menghimbau kepada pihak pengembang tolong hargai proses yang sedang kami jalani jangan memancing keributan, kami pastikan kami tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakan kebenaran diatas kepentingan masyarakat ucap Wahyudhi dengan nada Berapi api.