Gubernur Arinal Junaedi diduga Sandera DBH 2023

Kencana Media, Lampung – WTP, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang di sandang oleh Provinsi Lampung yang di komandoi Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi saat ini, banyak orang yang tidak mengerti mengapa dan apa kategorinya, satu wilayah yang berhak mendapatkan anugerah WTP tersebut. Salah satunya Gepak Lampung.

Ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan lembaga yang konsen dibidang korupsi untuk coba mengulik sedikit terkait penganugerahan WTP tersebut.

Dari informasi yang kami gali dari beberapa petinggi di Kabupaten serta Kota di Provinsi Lampung, bahwasannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang seyogyanya diterima oleh mereka (pemda) per triwulan ternyata sampai saat ini belum terealisasi oleh Gubernur yang sudah dinyatakan mendapat anugerah WTP.

Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kami dari lembaga, karena sepengetahuan kami pemerintahan yang layak menerima anugerah WTP tersebut seharusnya sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya menyalurkan DBH tersebut, ini kan aneh.

Sementara, tim investigasi dari LSM GEPAK Lampung sudah turun menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa pihak bahwasannya dibeberapa Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung belum menerima Dana Bagi Hasil tersebut secara penuh sampai dengan hari ini, untuk pembayaran Tahun 2023, Rabu (3/12/2024).

Bagaimana Kabupaten tidak defisit anggaran, sudah PAD rendah, DBH juga tidak kunjung turun. Coba bayangkan di beberapa daerah sebut saja Lampung Utara, Tanggamus sampai demo, Metro belum di bayar, Pringsewu, juga Kota Bandar Lampung, untuk membayar uang publikasi media di Diskominfo saja tidak bisa yang merupakan salah satu dampak tidak turunnya DBH.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mewakili Pemprov Lampung pada 15 Desember 2023 pada awak media, bahwa DBH sudah di salurkan 88,09 persen sampai dengan akhir November 2023. Artinya masih sekitar Rp 300 milyar yang belum dibayarkan, padahal menjadi hak dari setiap daerah.

Berdasarkan itu, “Gepak pertanyakan mengapa Gubernur belum bisa menyerahkan sepenuhnya dana bagi hasil kepada sejumlah daerah, apakah belum tersedianya dana di kas atau kah sudah ada namun digunakan untuk keperluan lainnya, ini masih perlu pendalaman lagi dari tim investigasi kami.”

Lanjut Gepak, “yang kedua jika memang digunakan untuk keperluan lain, apakah keperluan itu ada kaitannya dengan roda pemerintah atau karena keperluan pribadi.”

Sedangkan Presiden mengatakan dalam sambutannya pada 13 Juli 2023 di media, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukanlah suatu prestasi, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN.

Berdasarkan data yang didapat di lapangan oleh tim investigasi kami, sebesar Rp 25 milyar DBH Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung belum tuntas.

Gepak sekali lagi mendesak Pemprov Lampung untuk segera selesaikan DBH tersebut.

Pasalnya, DBH 2023 seperti contoh untuk Kota Bandar Lampung masih menggantung dengan angka fantastis, Rp 25 milyar, padahal ini sudah berjalan masuk Tahun 2024.

Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung juga membutuhkan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga untuk biaya billing sekolah.

“Ada banyak kegiatan yang harus Pemkot biayai. Untuk bayar JKN pengobatan gratis, billing, seragam siswa, beasiswa, semua dari situ. Kalau nggak dibayar ya nggak jalan programnya,” tegas Gepak mewakili pernyataan Pemkot Kota Bandar Lampung, IG dan AP.

Pihak Pemkot mengaku sejauh ini sudah berupaya menagih DBH tersebut, tapi belum ada tanggapan dari Pemprov Lampung.

“Kita cuma bisa nagih saja, kita bikin surat tapi selama ini nggak pernah ditanggapi. Kita hanya bisa komunikasi lewat itu (surat) saja karena semua kewenangan ada di tangan mereka,” ujar pihak Pemkot.

Selama Tahun 2023, total DBH yang diterima Pemkot Bandar Lampung Rp 124 milyar, itupun merupakan gabungan dari utang DBH di Tahun 2022.

Gepak mendapatkan pengakuan lagi dari pihak Pemkot, bahwa Pemprov Lampung tidak pernah memberikan surat keterangan (SK) berapa jumlah DBH yang akan dibayar. Sehingga ia tidak tahu berapa besaran DBH yang barus dibayarkan.

“Kita tidak tahu berapa utangnya. Karena pihak Pemprov juga tidak pernah memberikan SK. Tapi mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD 2024 hanya boleh maksimal Rp 133 milyar Padahal itu hak kita lebih dari itu,” tegasnya.

Untuk itu, ia pun mendesak agar DBH 2023 segera dibayarkan untuk berbagai keperluan dan program Pemkot Bandar Lampung maupun Pemda lain di Provinsi Lampung.

Gepak siap Berkoordinasi dengan Sekda, media, maupun masyarakat untuk menggali kebenaranya.

Untuk diketahui, DBH dari provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan pajak rokok.

 

Berikut Penjelasan Mengenai DBH

Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;

Dana Bagi Hasil (DBH) kerap berpolemik sejak berlaku otonomi daerah. Polemiknya berkaitan dengan keberatan pemerintah daerah atas besaran DBH yang dinilai masih kurang atau terlalu kecil. Kemudian, pencairan DBH yang kerap kali terlambat;

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil;

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004;

Sementara itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).