Kurun waktu 1 Minggu , Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/Bradjamusti Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Kurang Lebih 31 Kg di Jalur Tidak Resmi Perbatasan

kencanamedianews.com, Pontianak — Setelah berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 21 Kg di Kecamatan Puring Kencana. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram di jalur tidak resmi wilayah Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Minggu (5/11/2023).

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., menjelaskan bahwa barang haram tersebut diamankan oleh personel satgas saat melaksanakan patroli dari seorang laki-laki asal Bima, NTB inisial RD yang melintas melalui jalur tidak resmi.

“Keberhasilan penggagalan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yg selama ini sudah menjadi mitra pasukan pamtas ” kata Dansatgas.

Personel satgas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu segera menindaklanjuti dengan menggelar patroli .

“Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan patroli, pada hari ini,tadi dini hari sekitar pukul 04.15 WIB, Tim patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel, yang saat diperiksa berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram,” ungkap Dansatgas.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Karena tergiur upah yang tinggi dari bandar, pelaku nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.

Kemudian RD membawa 10 paket sabu tersebut dalam ransel yang rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun sebelum sampai di tujuan berhasil digagalkan oleh satgas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel kami untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” tutup Dansatgas.

Penulis: RedEditor: Melann1