Geger! Ketua MUI Lampura Qomarudin Diduga Bujuk Orang Tua Korban Pencabulan Santriwati untuk Damai

LAMPUNG UTARA — Dugaan upaya mendamaikan kasus pencabulan yang menimpa lima santriwati di Pondok Pesantren Walisongo dan Aryadi Nusantara, Lampung Utara, memicu sorotan tajam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Qomarudin, dituding orang tua korban berupaya membujuk keluarga agar menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai.

Tudingan itu mencuat setelah salah satu orang tua korban, Ngadino, mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra.

Ngadino mengungkapkan, Qomarudin datang ke rumahnya bersama sang istri. Kedatangan itu, menurut Ngadino, disertai ajakan untuk mendamaikan perkara yang sedang dihadapi keluarganya.

“Qomarudin datang ke rumah kami bersama istrinya. Merayu agar kasus ini didamaikan. Dia sesumbar akan segera mengeluarkan pelaku dari Polres. Kami belum jawab, kami cari keadilan, bukan perdamaian,” kata Ngadino.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi Qomarudin dalam perkara yang diduga melibatkan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang disebut berada di bawah kepemimpinan yayasan yang dipimpinnya.

Jika benar terdapat upaya menekan atau membujuk keluarga korban agar berdamai, tindakan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Terlebih, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan penanganan yang mengutamakan perlindungan korban dan proses hukum.

Laskar Lampung Desak Polisi Periksa Dugaan Intervensi

Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, mengecam dugaan upaya perdamaian tersebut. Ia mempertanyakan sikap Qomarudin yang dinilai semestinya ikut memastikan perlindungan terhadap korban, bukan justru mendorong penyelesaian di luar proses hukum.

“Ini Ketua MUI atau makelar kasus? Seharusnya MUI melindungi umat, ini malah diduga melindungi predator anak! Datang ke rumah korban bukan untuk memberi dukungan, tetapi diduga menekan korban untuk damai. Ini harus diusut!” tegas Adi.

Adi mendesak Polres Lampung Utara menelusuri pengakuan orang tua korban, termasuk dugaan adanya upaya memengaruhi keluarga agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.

Ia juga meminta penyidik memeriksa Qomarudin apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindakan yang menghambat proses hukum.

Meski demikian, dugaan intervensi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pendalaman keterangan para pihak. Pernyataan mengenai adanya upaya mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan juga memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari kepolisian.

Dugaan Kasus Berulang di Lingkungan Pesantren Ikut Disorot

Tak hanya menyoroti dugaan intervensi, Adi juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang menurutnya perlu ditelusuri di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo.

Ia menduga persoalan asusila bukan kali pertama mencuat dan meminta aparat berwenang memeriksa kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

“Ini bukan pertama kali. Walisongo sudah acap kali bermasalah. Yang muncul ke permukaan hanya puncak gunung es. Banyak korban lain yang dibungkam,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan Adi yang masih memerlukan pembuktian. Informasi mengenai dugaan kasus sebelumnya maupun kemungkinan adanya korban lain perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan tanpa dasar yang terverifikasi.

Adi turut mempertanyakan legalitas operasional Pondok Pesantren Aryadi Nusantara. Ia meminta Kementerian Agama memeriksa status perizinan lembaga pendidikan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap aspek administrasi maupun sistem pengawasan dan perlindungan santri.

Tiga Tuntutan Laskar Lampung

Merespons persoalan tersebut, Laskar Lampung Indonesia menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, meminta MUI mencopot Qomarudin dari jabatan Ketua MUI Lampung Utara. Desakan itu disampaikan sebagai respons atas dugaan upaya mendamaikan perkara yang diungkapkan orang tua korban. Namun, keputusan mengenai jabatan tersebut merupakan kewenangan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, mendesak Polres Lampung Utara mengusut tuntas dugaan pencabulan dan memeriksa dugaan intervensi. Adi meminta kepolisian mendalami keterangan Ngadino serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Ketiga, meminta Kementerian Agama memeriksa legalitas dan pengawasan kedua pondok pesantren. Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau pelanggaran lain, Adi meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laskar Lampung juga menyatakan akan mendatangi kantor Kementerian Agama pada Senin dengan membawa orang tua korban untuk menyampaikan pengaduan dan mendesak penanganan perkara tersebut.

“Senin kami geruduk Kemenag. Kami bawa orang tua korban. Jika Qomarudin tidak dicopot dan ponpes itu tidak ditutup, kami akan duduki Kantor MUI dan Kemenag sampai tuntas. Kami perang melawan predator anak dan bekingnya, tanpa kompromi!” kata Adi.

Desakan tersebut menempatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam sorotan. Publik kini menunggu penelusuran atas pengakuan orang tua korban, kejelasan penanganan perkara dugaan pencabulan, serta pemeriksaan terhadap dugaan intervensi yang disampaikan Laskar Lampung.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Qomarudin, Polres Lampung Utara, dan Kementerian Agama mengenai tudingan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini terang, dugaan yang muncul dapat diuji, dan hak korban tetap terlindungi.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *