BANDAR LAMPUNG — Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) itu dilaporkan Nelson ke Polda Lampung. Ia mengaku mengalami bentakan, pengusiran, hingga dugaan kekerasan fisik ketika hendak meliput aktivitas di sebuah lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati Siti Zulaiha.
Nelson menuturkan, dirinya mendatangi lokasi setelah melihat sejumlah orang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut. Ia kemudian berinisiatif melakukan peliputan untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi aktivitas di lokasi itu.
Namun, menurut pengakuan Nelson, seorang pria bernama Kasiyono mendatanginya dan mempertanyakan keberadaannya. Meski telah memperkenalkan diri sebagai wartawan, Nelson mengaku justru dibentak dan diminta meninggalkan lokasi.
Situasi disebut semakin memanas ketika Nelson mengaku ditarik dan dicekik dari belakang. Sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian melerai kejadian tersebut.
Atas peristiwa itu, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung, sebagaimana disampaikan Nelson.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Kebenaran atas dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
PPWI Lampung Kecam Dugaan Intimidasi
Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung sekaligus pimpinan media KBNI-News, Sugi, mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap Nelson. Ia menilai wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun ancaman kekerasan.
Menurut Sugi, kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap dugaan penghalangan terhadap wartawan perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
“Jika benar terjadi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, persoalan ini harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa yang dialami Nelson jangan sampai terulang kepada wartawan lainnya,” tegas Sugi.
Ia mengingatkan, perbedaan kepentingan atau keberatan terhadap aktivitas peliputan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan intimidasi maupun tindakan fisik.
Sugi juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers serta mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berujung pada intimidasi atau tindakan fisik terhadap wartawan,” ujarnya.
Desak Kapolda Lampung Usut Laporan
Sugi mendesak Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan Nelson dan memastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif, serta transparan.
Ia meminta kepolisian mendalami kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti yang relevan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.
“Kami dari PPWI Lampung meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas persoalan ini. Periksa apa yang sebenarnya terjadi dan proses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” kata Sugi.
Menurut dia, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan wartawan dapat bekerja secara aman ketika menjalankan tugas di lapangan.
Sugi menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki peran menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas jurnalistik harus menghormati hukum dan tidak boleh dihambat melalui tindakan melawan hukum.
Sementara itu, Nelson berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialaminya dan mencegah kejadian serupa menimpa wartawan lain.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan Nelson dan pernyataan Sugi. Keterangan dari Kasiyono maupun pihak kepolisian mengenai laporan tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)












