Terkait Pengalihfungsian Gor Saburai, Kinerja Kadispora Provinsi Lampung Dinilai Lalai

Bandar Lampung — Kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda dinilai lalai terkait dengan, peniadaan atau pengalihfungsian GOR Saburai, menjadi Masjid Raya Al – Bakrie.

 

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin. Menurutnya Dispora merupakan leading sektor dari pengelola GOR Saburai dan Gor kebanggaan masyarakat Lampung tersebut merupakan aset sarana prasarana penunjang kegiatan olahraga. Seharusnya Dispora lebih aktif memberikan informasi ke mitra kerja di DPRD Lampung.

“Kita menilai Dispora itu lalai ketika tidak memberikan informasi ke DPRD, minimal Dispora menyampaikan ke Komisi V selaku mitra kerjanya,” ujar Watoni saat diwawancarai, di Gedung DPRD Lampung, Selasa (29/8).

Watoni menyebut pengelolaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemprov Lampung, harus jelas kedudukan dan peruntukannya. Akan tetapi, Gor Saburai yang merupakan ikon pusat olahraga Provinsi Lampung selama puluhan tahun, dialihkan untuk peruntukan yang lain.

 

“Seharusnya aset GOR Saburai dipertanggungjawabkan oleh Pemprov Lampung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung. Akan tetapi (isu yang berkembang) dilakukan “tukar guling, dan harusnya tak bisa dilakukan jika terjadi antar aset Pemprov Lampung,Yang bisa (Tukar guling) Aset Pemda Provinsi dengan pihak ketiga,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI P Itu.

 

Kemudian dilanjutkan Watoni, ketika peruntukan pengalihan sudah jelas, langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi. Pada proses evaluasi, harus ada studi kelayakan, kemudian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Agar peruntukan aktivitas kegiatan yang baru ini, tidak mubazir dan terbengkalai, tetapi bermanfaat.

“Karena GOR Saburai sedang direnovasi maka harus diaudit terlebih dahulu, karena sudah ada APBD yang digunakan di situ, dan dipertanggung jawabkan, siapa yang harus ganti dana itu, setelah itu baru bisa diajukan ke DPRD untuk disetujui, jika telah disetujui baru sepakat dilanjutkan, kalau tidak ada ya enggak boleh” tegasnya.

Watoni mengakui, DPRD Lampung selaku mitra Pemprov Lampung belum diajak berkomunikasi secara spesifik mengenai hal tersebut.

 

“Allahuawalam kalau masalah itu (Komunikasi) karena kami yang mitra, itu belum ada (komunikasi)” bebernya

 

Menurut Watoni, Pelepasan aset pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri. Jika nilai aset dibawah Rp. 5 miliar maka tidak perlu persetujuan DPRD Provinsi Lampung. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 58, Ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa.

 

Pasal 58 ayat

1. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 57, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Untuk

a. Tanah dan/atau Bangunan

b. Selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar rupiah.

 

Kemudian, pasal 73 tentang tukar menukar, Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 73

2. Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak :

a. Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

b. Antar pemerintah daerah

c. Badan Usaha Milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya.

d. Swasta.

Selanjutnya, Dalam Pasal 53 Permenpora Nomor 7 Tahun 2018, Tukar Menukar Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan salah satunya adalah untuk optimalisasi Barang Milik Negara.

Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak (a) Pemerintah daerah; (b) Swasta; dan seterusnya.

 

“Jika aset di atas 5 miliar wajib hukumnya (persetujuan DPRD Lampung), ” tegasnya.

 

Watoni juga mempertanyakan posisi lahan aset yang akan menjadi pengganti Gor Saburai yang disebutkan ada di kawasan PKOR Way Halim. Sedangkan fasilitas di PKOR seperti GOR maupun Stadion Way Halim merupakan aset yang telah berdiri sendiri.

 

“Lucu dan aneh kalau tukar guling pemerintah sama pemerintah, tukar guling itu, kalau pindah (di Way Halim) enggak ada aset yang ditukar, kalau ini kan sudah ada asetnya ” katanya.

 

Seandainya nanti Pemprov Lampung membangun gedung atau bangunan baru di sekitar kawasan PKOR Way Halim sebagai pengganti GOR Saburai, Watoni menilai hal tersebut aneh.

 

“Lucu dong, kalau Pemerintah menghancurkan bangunan dia sendiri dan menggantinya di sebelah sana, artinya ada kekeliruan,kenapa enggak dibangun di sana aja dengan tidak mengganggu yang suda ada, makanya saya bilang Studi kelayakan dan amdalnya enggak jelas,” katanya.

Tukar Guling secara spesifik dimungkinkan jika dilakukan di tingkatan Pemda yang sama namun berbeda OPD. Misalnya antara Dinas PUPR dengan Dinas Pemuda Olahraga yang sama.

“Tapi kalau dalam satu atap yang sama misalnya punya Dispora ya bukan tukar guling, tapi penghilangan aset,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, Pemprov Lampung akan membangun fasilitas pengganti GOR Saburai yang dipusatkan di PKOR Way Halim, dengan membutuhkan anggaran sekitar Rp. 40 miliar.

 

Adapun rencana GOR yang akan dibangun di PKOR Way Halim berada diatas lahan seluas 17.307,7 m², dengan luas bangunan 6.049,5 m², Luas Parkir 6.521,8 m², dan Kapasitas Tribun 1.500 Penonton. (Ver)

Editor: Duta Allafia.,S.H