Laporan Masuk KPK, GERMAK Siap Beberkan Dokumen Dugaan Korupsi Proyek BMBK Lampung

Foto: Ilustrasi

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata.

Organisasi tersebut mengklaim telah mengantongi dokumen yang menjadi dasar pengaduan dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026, dan menyatakan siap menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diminta dalam proses hukum.

Laporan yang disampaikan GERMAK ke KPK pada 23 Juli 2026 itu memuat dugaan persekongkolan, monopoli proyek, hingga dugaan gratifikasi atau fee proyek. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan agar tidak berhenti pada tahapan administrasi.

Ketua DPP LSM GERMAK, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung yang diklaim menjadi dasar penyampaian laporan kepada KPK.

“Kami memiliki dokumen yang menjadi dasar laporan pengaduan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada penyidik atau penyelidik apabila diminta secara resmi. Tujuan kami adalah membantu penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” kata Heriansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, keseriusan GERMAK tidak berhenti pada penyampaian laporan. Sebagai pelapor sekaligus bagian dari kontrol sosial masyarakat, organisasinya akan terus meminta perkembangan penanganan perkara kepada KPK dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

“Sebagai pelapor, kami akan terus mengawal prosesnya. Kami ingin memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya menjadi dokumen administrasi,” ujarnya.

Heriansyah menilai, kesiapan membuka dokumen pendukung merupakan bentuk komitmen GERMAK untuk membantu aparat penegak hukum melakukan telaah maupun pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan.

Meski demikian, ia menegaskan GERMAK tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi karena penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengawal laporan di KPK terkait dugaan penyimpangan proyek BMBK Lampung, GERMAK juga mengaku masih memonitor perkembangan laporan lain yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Heriansyah berharap seluruh laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Apabila diperlukan klarifikasi, data tambahan maupun dokumen pendukung lainnya, GERMAK siap memenuhi permintaan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.(*)

Penulis: AdminEditor: J