BANDARLAMPUNG – Proses hukum atas laporan Komaruddin terkait dugaan pengrusakan rumah dengan terlapor Karyadi CS, hingga saat ini belum juga mendapat kepastian.
Padahal, pihak polisi mengaku sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun tidak kunjung ada kejelasan.
Dikatakan Nurhayati, Selasa (15/08/2023), bahwa pengrusakan rumah miliknya yang dilaporkan suaminya ke Polresta Bandarlampung dengan no LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas pengrusakan rumah saya tersebut,” ujar Nurhayati.
Dirinya mengharapkan ada kepastian dari pihak penegak hukum dikarenakan sudah cukup lama menunggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kok sampai sekarang polisi gk proses pelakunya. Padahal sudah jelas dipanggil aja gk datang,” cetus Nurhayati.
Diberitakan sebelumnya, Menindaklanjuti laporan Komaruddin, korban atas pengrusakan rumah miliknya yang berubah bentuk menjadi bengkel mobil, SatReskrim Polres Bandarlampung, ambil sikap cepat dan akan melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikatakan kasat Dennis, Polres akan dalami permasalahan dan akan melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan yang dimaksud atas laporan korban.
“Sat reskrim sedang lakukan penyelidikan dan akan undang para pihak untuk diminta keterangan,” ujar Kasat Dennis dengan tegas, Jumat (24/02/2023)
Untuk diketahui berita sebelumnya, Tidak terima karena rumah miliknya dirusak dan beralih fungsi menjadi gudang bengkel mobil, Komaruddin bersama Istrinya Nurhaayati, Kamis (16/02/2023) sekira pukul 20.55 WIB, akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.
Dalam laporan ke Polresta dengan no LP/B/247/II/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, warga Jln.Tirtayasa Gg.Rewok Sukabumi ini melaporkan Karyadi selaku Pemilik Bengkel dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan atas pengrusakan rumah miliknya yang diduga atas perintah Karyadi pemilik bengkel tersebut.
Dikatakan Komaruddin, bahwa pengrusakan rumah miliknya yang terletak di wilayah Kopri Raya, tanpa diketahui dan izin dari pihaknya selaku pemilik.
“Saya tidak pernah menyuruh atau mengizinkan rumah saya dihancurkan yang saat ini sudah berubah menjadi gudang bengkel mobilnya,” ujar Komar di Mapolresta Bandarlampung.
Ketika ditanya kenapa pengrusakan terjadi, Komaruddin menerangkan jika awal permasalahan berawal dari niat pihaknya menjual ke pemilik bengkel dengan harga Rp.110jt dan disetujui memberikan tanda jadi sebesar Rp.25jt yang akan dilunasi dengan janji sesuai kesepakatan.
Namun rupanya pihak pembeli/pemilik bengkel ingkar dan dengan berbagai alasan mengaku sudah membayar sebagian ke pihak lain tanpa diketahui pemilik.
“Mereka bersilat lidah kalau sudah bayar sebagain sebesar puluhan juta, tapi bukan ke saya dan tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik rumah,” terangnya.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian terkait pelunasan pembelian rumah miliknya, Komaruddin berusaha untuk mendatangi pembeli ke bengkel tersebut.
Ternyata rumah miliknya sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi gudang bengkel mobil dan Komaruddin bersama istri masih berusaha untuk mendapatkan penyelesaian terkait pelunasan pembelian, namun niat baiknya dijadikan modus pihak pembeli untuk menghindar dan berdalih.
“Saya sudah berupaya menemuinya bahkan bersama babinkantibmas agar persoalan bisa selesai. Tapi tidak juga dihiraukan dengan berbagai alasan,” urainya.
Komaruddin sudah berupaya namun tidak juga direspon, bahkan rumah miliknya dirusak dan dialihkan menjadi gudang dibengkel tersebut.
“Saya tidak terima rumah saya dirusak dan dijadikan gudang bengkel mobil. Untuk itu saya melapor ke pihak berwajib guna mendapatkan kepastian hukum atas dasar apa rumah saya dirusak tanpa izin,” tegasnya.
Sayangnya, pihak terlapor Karyadi selaku pemilik bengkel, ketika akan dimintai tanggapan terkait pengrusakan rumah milik Komaruddin, masih enggan berkomentar.