BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Hendro Wicaksono, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa Heri C Burmelli batal demi hukum.
Keputusan itu dibacakan pada sidang Putusan Sela atas Eksepsi Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada 31 Juli 2023 pukul 16.42 WIB di Pengadilan Negeri (PN).
Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak memuat waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dimana JPU menggunakan diksi “nanti” dalam dakwaannya untuk membuktikan bahwa pada tanggal 15 November 2023 terdakwa melakukan tindak pidana penebang pohon pisang dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan ini Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum dan menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.
Majelis Hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Batalnya Surat Dakwaan JPU ini diketahui karena jaksa tidak cermat menuliskan tanggal perbuatan Heri C Burmeli.
Jaksa dalam Surat Dakwaannya mendakwa bahwa perbuatan Heri Chalilullah Burmeli berlangsung pada bulan November 2023.
Usai putusan ini, Kuasa Hukum terdakwa, Teguh Rahmat Hartono. mengatakan secepatnya akan mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan.
“Kami keluarkan Selasa (1 Agustus) dari rumah tahanan,” ujar Teguh Rahmat Hartono.
Heri C Burmeli duduk sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang berawal hasil penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung atas dugaan melakukan perusakan tanam tumbuh bersama pihak-pihak lain.
Ia didakwa melakukan penebangan pohon pisang, pohon pepaya dan pohon akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.
Heri Chalilulah Burmeli adalah seorang wartawan senior di Lampung. Ia akrap disapa Heri Cihuy karena kejenakaannya.