Diduga Oknum Panwascam Pringsewu Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Oknum anggota Panwascam Pringsewu bidang penindakan dan pengawasan Darma Winada diduga telah melanggar kode etik profesi dengan terbitnya pemberitaan adanya pembagian stiker sosialisasi Anggota DPR-RI Muhammad Khadafi di SMP Negeri 3 Pringsewu.

 

Dalam pemberitaan yang bertajuk, Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) diduga disusupi unsur sosialisasi kampanye Bacaleg, Darma Winada dalam statement yang dikutip dari media online Tegas news edisi, Kamis 13 Juli 2023 disampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan ditempat terjadinya kegiatan.

 

“Kita sudah melakukan pengawasan dan sekarang kita masih melakukan kajian dan pengumpulan bukti serta petunjuk petunjuk,kita lihat ada tidak unsur yang mengarah kepada pelanggaran, ” dikutip dari Tegasnews.

 

Selain itu dia menambahkan jika nanti ditemukan adanya unsur pelanggaran bahwa pihaknya akan memproses secar tegas dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika nanti kita temukan adanya dugaan pelanggaran kita panwascam akan memproses dan akan meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu,” ujar Darma.

Saat narasumber Darma selaku Panwascam merangkap Pimpinan redaksi tegas news, dimintai keterangan melalui sambungan telpon whatsapp terkait adanya tulisan yang diduga dibuat langsung oleh pimpinan redaksi Darma Winata.Spd, sekaligus merangkap sebagai Panwascam di Media online tegas news, terkesan melempar masalah ke kantor redaksi, dan terkesan lepas tanggung Jawab.

 

” Itu mereka yang nulis, Saya gak tau itu, kalo saya gak pernah menulis itu, itu Neru, Neru itu yang menulis itu, coba saya nanti konfirmasi ke mereka, coba nanti saya coba klarifikasi kemereka, nanti coba saya telpon kantor, siapa yang nulis itu biar mereka suruh takedown, ” Tutup Darma.

Sementara Ketua Komisioner Bawaslu Pringsewu M Fathul Arifin saat dimintai tanggapan terkait terbit pemberitaan yang telah menuding adanya kegiatan kampanye dalam sosialisasi PIP oleh Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa

yang memuat statement Darma Winada selaku anggota bidang penindakan dan pengawasan Panwascam kecamatan Pringsewu dan juga sebagai pimpinan redaksi media Tegasnews mengatakan bahwa yang dapat menilai adanya pelanggar kode etik profesi atau tidak adalah Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).

“Kalau tidak ada laporan, analisa dan kajian kami tidak bisa memutuskan melanggar atau tidak dan itu DKPP yang dapat memutuskan,” ujar M Fathul Arifin, Kamis (13/07/2023).

 

Sementara diketahui Bawaslu Pringsewu belum menerima hasil laporan dan kajian adanya pelanggaran dalam sosialisasi PIP oleh Bacaleg asal Partai Kebangkitan Bangsa, anggota Panwascam kecamatan Pringsewu tersebut akan tetapi media online telah memuat berita yang terindikasi telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Bambang

Editor: Duta Allafia.,S.h