BANDAR LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Setelah ekspos dan rilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus, tidak berselang lama Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Adnyana minta berita tersebut ditarik atau tidak diterbitkan.
Hal itu sampaikan oleh I Made Agus Putra Adnyana melalui pesan WhatsApp di group Media Kejati Lampung, dia beralasan agar berita itu tidak diterbitkan untuk menjaga kondusivitas.
“Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media,” kata I Made Agus Putra Adnyana, melalui group sekitar pukul 15.26 WIB.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengekpos dan merilis secara resmi kasus dugaan korupasi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil audit sementara Kejati Lampung dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus itu merugikan negara senilai Rp7,7 miliar dari realisasinya Rp 12 miliar.
“Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan Dinas paket meeting dalam Kata dan luar Kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam ekpos, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus.
“Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pada tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota tercantum dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, jumlah anggaran Rp14.314.824.000,- dengan jumlah realisasi sebesar Rp12.903.932.984.
“Berdasarkan hasil penyelidikan disini ditemukan harga kamar yang tercantum pada Bill hotel SPJ lebih tinggi atau mark up dan dalam SPJ nama tamu fiktif berdasarkan catatan dari system komputer, tempat menginap,” ujarnya.
Sumber: rmollampung.