Bandar Lampung, Kencana Media News | Munculnya pemberitaan terkait hasil dari Mediasi Jum’at 7 Juli 2023 Jam 10.00 Wib.di Ruang Kasat Reskrim Polres Pesawaran telah diadakan Mediasi antara Pelapor SDR Paisal dan Terlapor SDR Tohir dkk sesuai dengan LP Nomor Lp/B-211/V/2023/SPKT/Polda Lampung Tanggal 22 Mei 2023 Tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hadir dalam sidang :
1,AKP Supriyanto Husin.,S.H.M.H
Kasat Reskrim Polres Pesawaran
2.Andika Ramadhona.S.IP.
PS.Kanit Resum
3.Sdr Tohir
Kepala Desa Kebagusan/Terlapor.
4.Sdr Muslimin
Kepala Dusun Triharjo Desa
Kebagusan
Hasil dari Mediasi tertulis ada 6 Poin yang di sepakati.di antaranya yang masuk dalam pemberitaan tuduhan Paisal mengatakan bahwa Herman selaku ketua DPD Mabesbara Kota Bandar Lampung yang berbunyi bahwa Herman telah menawarkan tanah dan bangunan milik Paisal ke Tohir dan Muslim itu Paisal mengada-ada dan tidak benar.itu sudah jelas pada poin pertama yang berbunyi :
.”pihak pelapor Paisal bersedia pindah dari dusun Triharjo desa Kebagusan kecamatan gedung tataan dengan persyaratan SDR Paisal meminta untuk di ganti rugi tanah berikut bangunan nya sebesar Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah) dengan alas hak yang dipunyai pelapor SPORADIKS (Jual beli dari desa),”
Itu jelas tertulis dan itu maunya Paisal sendiri dan di tanda tangani oleh yang hadir di mediasi.saksi semua yang ikut dalam mediasi pada hari itu.dan bukti rekaman Herman ada.jadi dengan adanya pemberitaan yang di buat oleh Paisal itu sudah jelas merusak nama baik Herman selaku ketua DPD Mabesbara Kota Bandar Lampung dan Ketua DPD SPI Kabupaten Pesawaran.
Saya selaku dari ketua DPD SPI Pesawaran akan segera berkordinasi terkai pemberitaan yang tidak sesuai ini ke Polres Pesawaran dalam waktu dekat.ungkap Herman di beberapa media.
Tim/Red