Re-LUN Tantang Dirut Baru PLN: Sikat Kroni Darmo, Wadirut hingga Pejabat Strategis Disorot!

Jakarta – Pergantian Direktur Utama PT PLN (Persero) dari Darmawan Prasodjo kepada Suroso Isnandar memunculkan desakan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen perusahaan listrik negara tersebut. Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN) meminta direksi baru tidak sekadar mengganti pucuk pimpinan, tetapi juga membenahi tata kelola dan mengevaluasi pejabat yang dinilai memiliki kedekatan dengan kepemimpinan sebelumnya.

Sorotan diarahkan kepada Wakil Direktur Utama PLN Yusuf Didi Setiarto, sejumlah pejabat di tingkat eksekutif, hingga pimpinan anak perusahaan. Re-LUN menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan pengisian jabatan strategis dilakukan berdasarkan kompetensi dan prinsip meritokrasi, bukan kedekatan personal.

Koordinator Nasional Re-LUN, H. Teuku Yudhistira, mengatakan pergantian direktur utama semestinya menjadi momentum untuk membenahi struktur manajemen PLN secara menyeluruh.

Menurut dia, selama Darmawan Prasodjo memimpin PLN, terdapat sejumlah pejabat yang dinilai memiliki pengaruh kuat dalam struktur perusahaan. Kondisi tersebut, kata Yudhistira, perlu ditinjau kembali oleh direksi baru.

“Skemanya memang seperti itu, habis lima tahun Darmo (Darmawan Prasodjo) menjabat, Yusuf Didi yang diberi panggung berikutnya. Tapi karena gak jadi, wajarlah mereka panik. Karena, lima tahun berkuasa dan sekarang jadi bawahan dari mantan bawahnya sendiri, secara psikologis terganggu,” kata Yudhistira saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Yudhistira. Ia menilai pergantian pucuk pimpinan harus diikuti dengan penataan ulang manajemen agar tidak ada kelompok tertentu yang mendominasi pengambilan keputusan di tubuh PLN.

Re-LUN Soroti Jabatan Strategis PLN

Yudhistira juga menyoroti pengangkatan sejumlah pejabat melalui jalur professional hire (pro-hire). Ia meminta proses pengisian jabatan, baik bagi pegawai organik maupun tenaga profesional dari luar perusahaan, dilakukan secara transparan dan berdasarkan kapasitas.

“Ya selama ini kan kerajaan Darmo dan Yusuf Didi dengan circle-nya sudah menggurita. Apalagi yang pro-hire yang tiba-tiba masuk PLN karena nepotisme dan tiba-tiba pula mendapat jabatan di top manajemen, pastinya mereka sangat kuat dan tidak terusik, baik dari dalam yang sudah tertutup rapat maupun dari eksternal yang sulit menembusnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Re-LUN mendesak Suroso mengevaluasi pejabat yang menduduki posisi strategis, termasuk Wakil Direktur Utama, pimpinan PLN Icon Plus, Kepala Satuan Teknologi Informasi, serta jajaran Executive Vice President (EVP) dan Vice President (VP).

Desakan tersebut, menurut Yudhistira, bukan semata-mata persoalan pergantian orang di lingkaran direksi. Ia menginginkan pembenahan sistem pengelolaan perusahaan agar promosi dan penempatan pejabat memiliki dasar penilaian yang jelas.

“Ini langkah strategis yang sangat krusial dan penting bagi dirut yang baru untuk menunjukkan siapa sekarang pengendalinya. Yang terpenting, PLN dikelola oleh talenta profesional berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan nepotisme. Semua memiliki hak mendapatkan jabatan sesuai kemampuan dan kapasitasnya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penegakan disiplin dan etika di lingkungan perusahaan. Menurut Yudhistira, pembenahan internal harus mencakup pencegahan pelanggaran perilaku, termasuk dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang disebutnya sempat menjadi sorotan publik.

Proyek Renovasi Kantor PLN Bernilai Ratusan Miliar Disorot

Tak hanya struktur manajemen, Re-LUN turut menyoroti dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek renovasi gedung kantor PLN di berbagai wilayah Indonesia.

Yudhistira menduga terdapat persoalan dalam pola pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan renovasi yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ia meminta proyek tersebut diperiksa secara transparan, termasuk terkait mekanisme penunjukan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diklaim diterima Re-LUN, kontrak pekerjaan renovasi kantor PLN disebut diproses secara terpusat oleh Divisi Umum melalui penunjukan langsung kepada PT Sinergi Properti Pratama (SPP), perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Dana Pensiun PLN.

Yudhistira selanjutnya menduga pekerjaan tersebut disubkontrakkan kepada perusahaan lain yang menurutnya memiliki afiliasi dengan Yusuf Didi Setiarto.

Namun, dugaan mengenai afiliasi perusahaan, proses pengadaan, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak, data perusahaan pelaksana, serta keterangan dari pihak terkait.

“Informasi yang kami peroleh, pekerjaan renovasi kantor ini secara terpusat dibuat kontraknya oleh Divisi Umum PLN melalui skema penunjukan langsung kepada PT Sinergi Properti Pratama (SPP) yang merupakan anak usaha Dana Pensiun PLN,” ungkap Yudhistira.

Ia menyebut penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut dilakukan oleh EVP Umum PLN, Khairullah. Menurut Yudhistira, mekanisme itu perlu ditelusuri untuk memastikan pembagian kewenangan, tanggung jawab pejabat, serta proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan proyek.

Yudhistira mempertanyakan apakah penunjukan pelaksana pekerjaan dan mekanisme subkontrak telah sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Ia juga menyinggung pengangkatan Khairullah sebagai EVP Umum setelah sebelumnya menjabat GM PLN UID Riau dan Kepulauan Riau. Yudhistira menduga terdapat kedekatan personal yang perlu diklarifikasi, tetapi dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya kesepakatan di luar prosedur resmi.

“Pertanyaannya, sangat disayangkan apabila pejabat selevel EVP Umum hanya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pimpinannya. Atau memang pejabat tersebut turut menikmati keuntungan pribadi dari pekerjaan renovasi kantor-kantor PLN? Ini yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Pernyataan itu merupakan tudingan yang disampaikan Yudhistira dan belum membuktikan adanya tindak pidana maupun keuntungan pribadi yang diterima pejabat terkait.

Minta Pengadaan dan Penunjukan Pejabat Dibuka

Re-LUN meminta direksi baru PLN tidak berhenti pada evaluasi jabatan, tetapi juga menelusuri proses pengadaan proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Menurut Yudhistira, pemeriksaan harus mencakup dasar penunjukan penyedia, nilai kontrak, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme subkontrak, hingga pertanggungjawaban setiap pejabat yang terlibat.

Jika ditemukan penyimpangan, ia meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan yang disampaikan Re-LUN perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan independen. Penelusuran tersebut penting agar evaluasi manajemen tidak berubah menjadi sekadar pergantian kelompok pejabat, melainkan benar-benar memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Pergantian direktur utama, dengan demikian, menjadi momentum bagi PLN untuk membuktikan bahwa penempatan pejabat dan pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *