LAMPUNG TENGAH— Mentri Sosial Republik Indonesia (Mensos-RI) Tri Risma Harisni mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam pengungkapan kasus kejahatan sexula terhadap siswi SMP sebut saja Bunga (17) oleh kedua ayah tirinya Kamis (22/6/2023).
Atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) yang tega mencabuli seorang siswi SMP sebut saja Bunga (17). Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH diganjar piagam penghargaan oleh Mentri Sosial Republik Indonesia Tri Risma Harisni.
Tri Risma mengatakan sangat mengapresiasi kecepatan polisi dalan meringkus dua bandot tua predator anak yang terjadi di salah satu Kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolreals Lampung Tengah, dan jajaranya dalam mengungkap kasus kejahatan sexual, oleh 2 orang tua tiri korban, ” jelasnya.
Mensos mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik dimana 2 orang yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban justru tega berbuat seperti itu.
“Ini adala sesuatu hal yang salah yang terjadi, sehingga saya harus datang dan menemui korban beraama kelaurganya, ” kata Mensos.
Mensos menyatakan terima kasih atas keecepatan dan keaigapan personil Polres Lamteng dalam meringkus kediua buruh bejat tersebut.
“Terima kasih pak kapolres dan anggotanya yang cepat tanggap dalam merespon laporan dari keluarga korban, sehingga perisyiwa tersebut bisa terungkap, ” pungkasnya.
Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad, juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begiru cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut.
“Saya sangat menapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Lamteng dan Kasat Reskrim, yang telah sukses mengungkap kasus kejahatan sexual, ” ujarnya.
Saat ini kedua lelaki uzur tersebut diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku di dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.