GEPAK Lampung Kawal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Pusaran Kasus Penyelewengan Anggaran BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara

Kencanamedianews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Lampung melihat bahwa pasca kuasa MM menyerahkan data 15 alat bukti baru kepada majelis hakim pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, bahwa di indikasikan ada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan oleh sendirian.

“Artinya berdasarkan data yang diserahkan kuasa hukum MM itu, dapat kita simpulkan bahwa masih ada anggaran yang tersisa 20 persen yang harus di dalami. Dan ini menimbulkan kecurigaan yang kuat kami dari lembaga LSM GEPAK bahwa perbuatan korupsi ini tidak dilakukan oleh terdakwa sendiri saja. Artinya adak pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung ikut juga terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini,” ujar Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi, SE, Selasa (4/4/2023).

“Kami sebagai lembaga yang konsern dalam pemberantasan korupsi akan terus mengawasi dan menyelidiki jalannya perkara ini, sehingga terdakwa MM mendapatkan keadilan hukum, hingga perkara ini bisa terang benderang,” ungkap Wahyudi saat di temui di kantornya.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengantongi data-data yang valid terkait siapa-siapa saja orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.”Dan akan terus kami kejar ini keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya terpidana tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Maya Metissa (MM) menyerahkan 15 alat bukti baru kepada majelis hakim pada sidang PK yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Kami ada beberapa bukti yang akan kami tunjukan kepada jaksa dan majelis hakim ,” katanya melalui penasihat hukumnya, Nova Aryanto dalam persidangan, Senin (3/4/2023).

Dia melanjutkan pada sidang yang beragendakan pembuktian tersebut, terpidana menyerahkan barang bukti berupa kuitansi dan nota dana BOK Tahun 2017-2018, serta dua SK pengangkatan kepala dinas di oleh Bupati Lampung Utara.

penasihat hukum MM, Nova Aryanto.

Dalam bukti nota tersebut, lanjut dia, terdapat sisa dana yang belum tercairkan 100 persen oleh terpidana Maya Metissa.

“Artinya terpidana tertuduh bahwa bahwa telah memakan seluruh dana BOK tersebut. Setelah saya lihat, dari bukti nota dan kuitansi yang kami serahkan bahwa dalam anggaran yang diberikan pertahap itu masih ada sisa dan tidak diambil semua. Apalagi dana yang turun baru 80 persen dan itu masih ada sisanya,” kata Nova Aryanto.

Pada sidang tersebut, dirinya mempertanyakan sisa uang uang belum tercairkan oleh keseluruhan oleh terpidana. Dengan bukti itu pula, dirinya meyakinkan bahwa terpidana tidak mengambil keseluruhan dana BOK tersebut.

“Kita yakinkan dengan bukti-bukti kita bahwa klien kita tidak mengambil uang itu semua. Sidang ditunda pada 10 April 2023 dengan agenda kesimpulan,” katanya.

Terpidana Maya Metissa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

Sidang PK tersebut diajukan oleh terpidana melalui dua penasihat hukumnya Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Sidang PK itu sendiri dipimpin oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eviyanto selaku hakim anggota.

Pada Rabu tanggal 30 Desember 2020 lalu, terpidana Maya Metissa dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung selama empat tahun kurungan penjara denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Kemudian terpidana Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.910.443.500,00.

Pada putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan memutuskan hukuman terhadap terpidana selama tujuh tahun. Kemudian pada tingkat kasasi, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan tinggi selama tujuh tahun.(*)