Tiga Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Ofpy Arianti Minta Polisi Tak Beri Ruang Intervensi

BANDAR LAMPUNG — Ofpy Arianti meminta Polresta Bandar Lampung menuntaskan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak 26 Maret 2022.

Setelah lebih dari tiga tahun menunggu kepastian hukum, ia berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Dalam perkara tersebut, Ofpy melaporkan KGS Moh Fiqih Chandra. Berdasarkan keterangan korban, terlapor merupakan suami seorang anggota DPRD Lampung Selatan dan saat ini telah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Ofpy menegaskan, dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut.

“Saya berharap polisi menangani perkara ini secara profesional dan tegak lurus. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun. Perkara ini sudah lebih dari tiga tahun berjalan, dan saya sebagai korban tentu ingin mendapatkan kepastian hukum,” kata Ofpy, Senin, (2/11/2026).

Ia juga menyampaikan keberatan apabila nantinya muncul upaya penangguhan penahanan terhadap terlapor. Menurut dia, proses hukum yang telah berlangsung panjang seharusnya menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya berharap tidak ada penangguhan penahanan. Saya sudah cukup lama menunggu proses hukum ini. Jangan sampai setelah sekian lama berjalan, justru muncul persoalan baru yang membuat saya kembali menunggu,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Bandar Lampung Nomor B/303.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026, laporan Ofpy tercatat dengan nomor LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 26 Maret 2022.

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

SP2HP itu juga mencatat penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Ofpy Arianti, Hasan Fuadi, Rully Novardian Harahap, dan Tessar Andro. Sementara KGS Moh Fiqih Chandra tercantum sebagai terlapor.

Pada surat yang sama, penyidik mencantumkan rencana pelaksanaan gelar perkara pada 28 Agustus 2026.

Bagi Ofpy, yang paling penting saat ini adalah kejelasan proses hukum dan kepastian bahwa perkara tersebut ditangani tanpa perlakuan berbeda. Ia berharap latar belakang terlapor tidak menjadi alasan munculnya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Silakan proses sesuai aturan, tetapi jangan ada intervensi dan jangan sampai hukum berjalan berbeda karena latar belakang seseorang,” tegasnya.

Ofpy mengatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap Polresta Bandar Lampung dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan memberikan perhatian terhadap hak-hak korban.

Kini, setelah laporan itu berjalan lebih dari tiga tahun, Ofpy menanti penyelesaian perkara yang menurutnya sudah terlalu lama menggantung. Ia berharap proses hukum tidak kembali berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *