Dapur MBG Yayasan Asri Amanah Barokah Disorot, KAKI Lampung: Tutup Jika Tak Penuhi Standar

Bandar Lampung – Dugaan belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Labuhan Ratu 3, Kota Bandar Lampung, memicu sorotan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung.

Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelayakan pengelolaan limbah di dapur yang disebut dikelola Yayasan Asri Amanah Barokah tersebut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan fasilitas itu tidak memenuhi ketentuan lingkungan dan sanitasi, Lucky meminta operasional dapur dihentikan sementara hingga pengelola melakukan pembenahan.

Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar urusan teknis dapur. Menurut KAKI Lampung, pengelolaan limbah menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam operasional fasilitas produksi makanan berskala besar, terutama yang setiap hari melayani kebutuhan konsumsi masyarakat.

“Dari temuan kami, dapur MBG tersebut diduga belum dilengkapi IPAL. Limbah cair dari aktivitas dapur sangat berpotensi mencemari lingkungan jika langsung dibuang tanpa pengolahan. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” tegas Lucky dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Limbah Dapur Jadi Ancaman, Pengelola Diminta Bertanggung Jawab

Sorotan terhadap dapur MBG tersebut juga datang dari warga sekitar. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap sistem pembuangan limbah dari aktivitas memasak di lokasi tersebut.

Warga menduga limbah cair dapur hanya dialirkan ke penampungan sederhana seperti septic tank atau melalui saluran di sekitar permukiman. Namun, kondisi sistem pembuangan dan pengolahan limbah itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

“Kalau hanya pakai spiteng dan aliran talud masyarakat, itu tidak cukup. Kita tidak tahu limbah dari dapur seperti apa, apakah sisa makanan atau limbah masakan lainnya. Kalau penuh dan meluap, bisa mencemari lingkungan, bahkan sampai ke jalan dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar seorang warga.

Kekhawatiran tersebut beralasan untuk ditindaklanjuti. Limbah dapur yang mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, dan bahan pembersih berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak dikelola dengan benar.

Selain memicu bau tidak sedap, lemak dan sisa makanan dapat menyumbat saluran pembuangan. Jika limbah meresap atau dibuang tanpa pengolahan yang memadai, kualitas lingkungan di sekitar permukiman juga berisiko terdampak.

Karena itu, keberadaan fasilitas pengolahan limbah serta kesesuaian sistem pembuangan dengan ketentuan yang berlaku perlu diverifikasi, bukan sekadar diasumsikan memenuhi standar.

KAKI Lampung Desak DLH dan Dinkes Turun Tangan

Lucky menegaskan, dugaan ketiadaan IPAL harus segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. Ia secara khusus menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif tanpa memastikan kondisi fasilitas di lapangan.

“Kalau standar sanitasi tidak dipenuhi, dapur tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai ada sistem pengolahan limbah yang layak. Ini langkah preventif agar tidak terjadi pencemaran dan masalah kesehatan di kemudian hari,” tegasnya.

KAKI Lampung juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung terhadap operasional fasilitas MBG yang diduga belum memenuhi persyaratan pengelolaan limbah.

Lucky meminta persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong pemeriksaan terhadap sistem pembuangan air limbah, kondisi saluran, fasilitas sanitasi, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan bagi kegiatan tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah menjatuhkan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Program MBG Jangan Abaikan Lingkungan

Program Makan Bergizi Gratis bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan keamanan pangan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar fasilitas produksi.

KAKI Lampung menilai tujuan program tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar operasional. Setiap pengelola dapur harus memastikan limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat.

Di sisi lain, dugaan belum tersedianya IPAL di dapur MBG Labuhan Ratu 3 perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang. Keberadaan dan jenis instalasi pengolahan limbah yang diwajibkan harus dinilai berdasarkan karakteristik kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

KAKI Lampung mendesak DLH, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan inspeksi lapangan. Jika terbukti terdapat pelanggaran yang membahayakan lingkungan atau tidak terpenuhinya persyaratan operasional, tindakan tegas, termasuk penghentian sementara sesuai kewenangan, harus dipertimbangkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola Yayasan Asri Amanah Barokah maupun instansi terkait mengenai dugaan ketiadaan IPAL tersebut.

Klarifikasi dari pengelola dan hasil pemeriksaan pemerintah diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat. Jangan sampai persoalan pengelolaan limbah luput dari pengawasan, sementara warga harus menanggung risiko lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *