Kafe di Serupa Indah Disorot, GRANAT Desak Penertiban dan Pengusutan Dugaan Narkoba

WAY KANAN — Keberadaan sejumlah kafe di sepanjang Jalan Lintas Provinsi, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian didesak segera menindaklanjuti persoalan legalitas usaha hingga dugaan peredaran minuman keras dan narkotika di lokasi tersebut.

Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Way Kanan, Yoni Aliestiadi, meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama jajaran Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas sejumlah kafe tersebut.

Sorotan ini muncul setelah tim Kecamatan Pakuan Ratu bersama kepala kampung dan perangkat Kampung Serupa Indah sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, bangunan kafe diduga berdiri di atas tanah kawasan register.

Yoni menilai, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan status lahan, legalitas bangunan, serta kelengkapan perizinan usaha. Namun, kepastian mengenai status kawasan dan dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.

“Kalau benar lokasi kafe-kafe tersebut berada di kawasan register, tentu harus dilihat kembali aspek legalitas dan perizinannya. Jangan sampai ada bangunan atau kegiatan usaha yang berdiri di kawasan yang memang memiliki ketentuan khusus,” ujar Yoni, Minggu (11/10/2026).

Selain persoalan legalitas, ia juga menyoroti informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah kafe tersebut. Bahkan, terdapat laporan yang menurutnya perlu ditelusuri terkait potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Yoni menegaskan, informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan agar tidak berhenti sebagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya soal kafe berdiri atau tidak berdiri. Yang paling penting adalah jangan sampai tempat-tempat seperti ini menjadi ruang bagi peredaran narkoba maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Way Kanan memeriksa status lahan, izin bangunan, legalitas usaha, serta dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kepada Polres Way Kanan, GRANAT berharap setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras dan narkotika dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurut Yoni, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi perkara. Pengawasan dan pencegahan di lokasi yang dinilai rawan juga perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Way Kanan dan Kapolres Way Kanan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang terbukti tidak berizin, melanggar aturan kawasan, atau ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Yoni menegaskan, GRANAT Way Kanan akan terus mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Jangan ada tempat bagi pengguna dan pengedar narkoba di Way Kanan. Kabupaten ini harus menjadi wilayah yang tegas terhadap narkotika,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Dugaan pelanggaran perizinan, status lahan, penjualan minuman keras, dan peredaran narkotika dalam berita ini perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *