LAMPUNG SELATAN — Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23,999 miliar, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan praktik penghematan material secara ilegal, mulai dari penggunaan kembali batu bronjong lama, pemanfaatan tanah kupasan sebagai bahan urugan, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat.
Pekerjaan yang dikontrakkan melalui nomor HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 17 Juni 2026 itu dilaksanakan PT Tirta Indo Karya dengan pengawas konsultan PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya. Masa pelaksanaan mencapai 180 hari kalender dengan cakupan pekerjaan kurang lebih delapan kilometer.
Informasi yang dihimpun media ini dari papan proyek dan penelusuran langsung di lokasi, Jumat (25/9/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan teknis yang berpotensi melanggar ketentuan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bronjong Tanpa Elci dan Material Daur Ulang
Sumber media ini yang memahami detail pekerjaan mengungkapkan, konstruksi bronjong di sejumlah titik tidak dilengkapi lapisan elci—material penyaring yang berfungsi mencegah erosi dan menjaga stabilitas struktur. Selain itu, batu dari bronjong lama diduga dibongkar lalu dipasang kembali sebagai material utama.
“Bronjong tidak memakai elci. Tanah bekas kupasan juga tidak dibuang, tetapi digunakan untuk urukan. Untuk bronjong digunakan batu belah dan batu bekas bronjong lama dipakai kembali. Dari sini diduga ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja sama,” kata sumber tersebut.
Dalam praktik konstruksi pengendalian sungai, elci berfungsi krusial sebagai filter geomembran yang mencegah butiran halus terbawa arus dan memicu penurunan permukaan tanah di belakang struktur bronjong. Ketiadaannya berpotensi memperpendek umur layanan tanggul dan memicu kegagalan struktur sebelum masa pemeliharaan berakhir.
Sementara itu, pemanfaatan kembali tanah hasil kupasan sebagai bahan urugan tanpa melalui pengujian kepadatan dan klasifikasi material merupakan penyimpangan spesifikasi teknis yang lazim dijadikan modus penghematan biaya. Tanah eks-kupasan umumnya memiliki karakteristik plastisitas tinggi yang tidak memenuhi syarat sebagai material timbunan pilihan.
Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi
Temuan lain yang tidak kalah serius, berdasarkan pengamatan di sekitar lokasi, alat berat jenis excavator yang dioperasikan untuk pekerjaan rehabilitasi diduga menggunakan solar bersubsidi. Jika terkonfirmasi, praktik ini melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Penggunaan solar subsidi untuk proyek komersial bernilai puluhan miliar rupiah tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelaksana pekerjaan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara dan denda berat.
Peran Pengawas Dipertanyakan
Keberadaan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya menjadi sorotan tersendiri. Dalam skema pengadaan pemerintah, konsultan supervisi bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, termasuk verifikasi asal material, pengujian mutu, dan pengawasan penggunaan sumber daya.
Jika temuan lapangan terbukti benar, fungsi pengawasan konsultan supervisi patut dipertanyakan. Kelalaian dalam mengawasi kesesuaian material dan metode kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga daftar hitam pengadaan.
BBWSMS Diminta Transparan
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) selaku satuan kerja penanggung jawab proyek. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.
BBWSMS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) semestinya dapat menjelaskan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, termasuk ketentuan mengenai asal material, komposisi bronjong, dan mekanisme pengadaan BBM untuk alat berat. Transparansi ini menjadi krusial mengingat proyek menggunakan uang negara melalui APBN 2026.
Perlu Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Pakar pengadaan barang dan jasa pemerintah, Ahmad Syahrial, menilai, temuan semacam ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal.
Diperlukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, serta investigasi oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Penggunaan material daur ulang tanpa persetujuan direksi teknis, apalagi BBM bersubsidi, adalah pelanggaran berlapis. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kualitas fisik hasil pekerjaan semata. Kesesuaian volume material dengan dokumen kontrak, jejak asal-usul material, hingga verifikasi sumber BBM harus diaudit secara forensik. Jika terbukti terjadi penyimpangan, ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi maupun Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, proyek masih berjalan. Namun, mata publik dan hukum semestinya terus mengawal setiap meter tanggul yang dibangun dengan uang rakyat. (*)










