LAMPUNG SELATAN — Sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Sari Sari, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga beroperasi sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota Brimob yang dikenal dengan nama Iqbal.
Di dalam gudang tersebut diperkirakan menampung belasan kiloliter (KL) solar subsidi. Aktivitas penimbunan ini diduga telah berjalan cukup lama dan beroperasi tanpa hambatan yang berarti di tengah lingkungan warga masyarakat.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya, terlebih jika dugaan keterlibatan oknum aparat ini benar adanya. Masyarakat menilai hal tersebut sangat disayangkan, karena justru pihak yang seharusnya menjaga ketertiban hukum diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami berharap ada penjelasan resmi dan tindakan tegas dari instansi terkait. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi tergerus karena oknum seperti ini. BBM sekarang sudah seperti emas, susah didapatkan, harus ngantri berjam-jam dulu untuk bisa mendapatkan BBM. Itu juga kalau dapat,” ujar salah satu warga setempat, Sabtu (24/10/2026).
*Peraturan yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman*
Praktik penimbunan solar subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
1. Pasal 55 jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi)
Pasal ini melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Pasal 53 huruf c UU Migas (Penyimpanan Tanpa Izin Usaha)
Pasal ini mengatur bahwa kegiatan penyimpanan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
3. Pasal 53 huruf b UU Migas (Pengangkutan Tanpa Izin Usaha)
Kegiatan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
Dengan demikian, jika dugaan penimbunan belasan kiloliter solar subsidi di gudang Natar ini terbukti, para pihak yang terlibat—termasuk oknum yang disebut sebagai pemilik—menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
*Desakan kepada Polda Lampung*
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk turun tangan langsung mengusut dugaan penimbunan solar subsidi di Natar ini. Desakan ini muncul bukan tanpa alasan.
Polda Lampung sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi, antara lain melalui pengawasan dan penertiban terhadap SPBU yang memainkan solar subsidi.
Selain itu, jajaran kepolisian di wilayah Lampung Selatan juga pernah mengungkap kasus penimbunan solar subsidi di lokasi lain, meskipun skalanya lebih kecil.
Oleh karena itu, dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam kasus Natar ini harus menjadi perhatian serius Polda Lampung, mengingat oknum tersebut bertugas di lingkungan Polda Lampung.
Warga berharap Polda Lampung:
· Mengusut tuntas dugaan penimbunan solar subsidi di Gudang Dusun Sari Sari, Desa Negara Ratu, Natar.
· Memeriksa dan memproses hukum oknum anggota Brimob bernama Iqbal jika keterlibatannya terbukti.
· Bekerja sama dengan Pertamina untuk menelusuri asal-usul pasokan solar subsidi yang ditimbun.
· Memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Brimob, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan penimbunan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang.(*)












