E-Katalog Diduga Jadi Celah? Paket Satpam Rp3,4 Miliar RSUD Abdul Moeloek Disorot, Vendor Non-UMKK dan Etalase Produk Kosong

Bandar Lampung — E-Katalog semestinya menjadi instrumen untuk memastikan pengadaan pemerintah berlangsung transparan, mudah ditelusuri dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, prinsip itu kini dipertanyakan dalam paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Nilai kontraknya mencapai Rp3.434.500.000. Paket tersebut sejak awal tercatat dicadangkan untuk usaha kecil. Tetapi dalam data realisasi, penyedianya justru tercatat sebagai perusahaan Non-UMKK.

Tak berhenti di sana. Nilai realisasi UMKK tercatat Rp0, sementara produk jasa keamanan milik penyedia disebut tidak ditemukan dalam etalase Katalog Elektronik LKPP.

Rangkaian data tersebut dinilai cukup untuk membuka ruang pemeriksaan lebih dalam terhadap proses pengadaannya.

Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta aparat pengawasan tidak berhenti pada kesimpulan bahwa pengadaan telah sesuai hanya karena dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing.

“Jangan buru-buru bilang semua sudah sesuai karena transaksinya lewat E-Katalog. E-Katalog itu cuma sistem. Yang harus diperiksa adalah proses di belakang sistemnya. Siapa yang memilih, bagaimana memilihnya, bagaimana harga dinegosiasikan dan apakah semua persyaratannya benar-benar dipenuhi,” ujar Mahmuddin, dikutip dari sinarlampung.co, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, data yang ditemukan belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Tetapi ketika terdapat sejumlah titik yang saling berhubungan, pemeriksaan menyeluruh dinilai menjadi penting.

“Kalau cuma satu yang janggal, mungkin kita bisa bilang perlu diklarifikasi. Tapi ini ada beberapa titik yang saling berkaitan. Mulai dari paket yang katanya untuk usaha kecil tapi penyedianya Non-UMKK, nilai realisasi UMKK nol, sampai etalase produknya tidak ditemukan alias kosong. Ini sudah layak diaudit secara serius,” kata Mahmuddin.

Di Dokumen UMKK, di Realisasi Non-UMKK

Sorotan pertama mengarah pada perbedaan antara perencanaan dan realisasi.

Dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), RSUD dr. Abdul Moeloek mencantumkan paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan Kode RUP 62593285.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3.600.000.000,00. Paket tersebut bersumber dari BLUD RSUD dr. Abdul Moeloek Tahun Anggaran 2026 dan memiliki masa kerja selama 12 bulan, Januari-Desember 2026.

Dalam atribut perencanaan, tercantum Dicadangkan untuk Usaha Kecil: Ya dan Produk Dalam Negeri: Ya, dengan metode pemilihan E-Purchasing melalui E-Katalog.

Namun, data Realisasi Inaproc LKPP menunjukkan paket telah berada pada tahap kontrak dengan status On Process senilai Rp3.434.500.000,00.

Penyedia yang tercatat adalah PT Royal Gading Resika, perusahaan alih daya yang beralamat di Jl. Daan Mogot No. 20E, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Persoalannya, profil penyedia tersebut tercatat sebagai perusahaan Non-UMKK.
Pada saat yang sama, nilai realisasi untuk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) tercatat Rp0.

Mahmuddin mempertanyakan bagaimana perubahan tersebut bisa terjadi dan apa dasar mekanismenya.

“Ini yang harus dijelaskan. Perencanaannya bilang dicadangkan untuk usaha kecil, tetapi ketika direalisasikan yang muncul perusahaan Non-UMKK. Kalau memang ada dasar dan mekanismenya, silakan dibuka. Jangan masyarakat cuma disuruh melihat hasil akhirnya,” katanya.

Ia menilai perbedaan antara label perencanaan dan penyedia akhir perlu diuji melalui dokumen pengadaan.

“Kalau memang pintunya untuk UMKK, kenapa yang masuk Non-UMKK? Kalau ada pengecualian, apa dasarnya? Nah, itu yang harus diperiksa. Jangan sampai papan namanya UMKK, tapi isi ruangannya lain,” sindir Mahmuddin.

Etalase Hilang, Transaksi Harus Ditelusuri

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan produk yang ditawarkan penyedia melalui Katalog Elektronik LKPP.

Dalam penelusuran sebelumnya, etalase produk jasa keamanan PT Royal Gading Resika disebut kosong dan menampilkan notifikasi “Maaf, produk tidak ditemukan”.

Bagi Mahmuddin, kondisi tersebut justru harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan alasan untuk mengakhiri penelusuran.

“Ini pertanyaan paling sederhana: barang atau jasa yang dibeli lewat katalog itu produknya mana? Kalau sekarang tidak ditemukan, harus dilihat riwayatnya. Pernah tayang atau tidak, kapan tayang, kapan ditransaksikan dan kapan hilang,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan harus diarahkan pada log sistem transaksi elektronik.

“Jangan cuma screenshot hari ini. Yang kita butuhkan adalah jejak transaksinya. Sistem elektronik pasti punya catatan. Dari situ bisa kelihatan apakah memang prosesnya normal atau ada sesuatu yang perlu dipertanyakan,” kata Mahmuddin.

Kondisi tersebut sebelumnya memunculkan dugaan modus Hidden Product, yakni produk komoditas jasa satpam diduga hanya ditampilkan dalam waktu tertentu untuk ditransaksikan, kemudian diturunkan dari sistem.

Jika hal tersebut benar terjadi, struktur harga dan riwayat produk akan menjadi lebih sulit dipantau masyarakat, aparat penegak hukum maupun perusahaan kompetitor.

“Kalau memang produk hanya muncul sebentar lalu hilang, itu bukan sesuatu yang boleh dibiarkan begitu saja. Justru harus dicari tahu kenapa bisa begitu,” katanya.

Perusahaan Jakarta, Kontrak di Lampung

Legalitas penyedia juga diminta tidak luput dari pemeriksaan. PT Royal Gading Resika tercatat mempunyai 21 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk Aktivitas Keamanan Swasta serta Penyediaan SDM dan Manajemen Fungsi SDM.

Dalam analisis sebelumnya, pengadaan satpam pada instansi pemerintah disoroti tidak boleh menggunakan skema penyediaan tenaga kerja murni atau labor supply/KBLI 78200.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perusahaan disebut wajib menggunakan izin BUJP resmi dengan KBLI 80100 untuk Aktivitas Keamanan Swasta.

“Kalau yang dibeli jasa keamanan, ya harus dipastikan perusahaan dan izinnya memang memenuhi syarat sebagai penyedia jasa keamanan. Jangan sampai karena ada KBLI yang berkaitan dengan SDM kemudian dianggap otomatis memenuhi semua syarat,” ujar Mahmuddin.

Ia juga meminta izin operasional kewilayahan perusahaan diperiksa. RSUD dr. Abdul Moeloek merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan PT Royal Gading Resika berkedudukan di Jakarta Barat yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sesuai aturan Korbinmas Baharkam Polri yang menjadi sorotan dalam penelusuran sebelumnya, BUJP luar daerah yang memenangkan kontrak di wilayah hukum berbeda wajib mengurus SIO kewilayahan atau melapor dan mendapatkan rekomendasi dari Polda setempat, dalam hal ini Polda Lampung.

“Perusahaannya di Jakarta, pekerjaannya di Lampung. Maka cek juga izin operasional wilayahnya. Sederhana saja. Semua harus terang sebelum uang negara dibayarkan,” katanya.

Paket Mepet, Kontrak Harus Berjalan 1 Januari

Mahmuddin juga mempertanyakan waktu pelaksanaan pengadaan. Pencatatan tanggal umum paket dalam sistem baru dilakukan pada 30 Desember 2025.

Sementara jadwal pemilihan penyedia tercatat berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Januari 2026. Pada sisi lain, kontrak pekerjaan sudah harus aktif sejak 1 Januari 2026.

Jarak waktu yang sangat singkat tersebut menurut Mahmuddin perlu diuji untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan benar-benar dilaksanakan.

“Bayangkan, paket baru tercatat 30 Desember, tetapi pekerjaan sudah harus jalan 1 Januari. Kapan negosiasi harga dilakukan? Kapan dokumen diperiksa? Kapan sertifikat Gada Pratama, BPJS, kaporlap dan kelengkapan lainnya diverifikasi?” katanya.

“Jangan sampai karena mengejar tanggal mulai kerja, proses pemeriksaannya malah cuma formalitas. Kalau memang semuanya dilakukan dalam waktu sesingkat itu, buktikan saja dokumennya,” sambungnya.

Rp3,4 Miliar Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Mahmuddin menegaskan LSM Penjara tidak sedang menyimpulkan pihak tertentu melakukan tindak pidana.

Yang dipersoalkan, kata dia, adalah sejumlah data yang dinilai membutuhkan penjelasan.

“Posisi kami jelas. Kami tidak bilang siapa pun bersalah. Tapi kami bilang datanya janggal dan perlu diperiksa. Kalau setelah diaudit ternyata semuanya benar, ya selesai. Tetapi kalau ada yang tidak benar, jangan sampai baru ketahuan setelah uangnya habis,” tegasnya.

Ia meminta audit tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga seluruh rangkaian transaksi. Mulai dari pagu Rp3.600.000.000, nilai kontrak Rp3.434.500.000, pemilihan PT Royal Gading Resika, status Non-UMKK, realisasi UMKK Rp0, produk di Katalog Elektronik, negosiasi harga, legalitas BUJP, izin kewilayahan hingga log transaksi elektronik.

Menurut Mahmuddin, komponen penggunaan anggaran juga harus dibuka.

Sebab, kontrak senilai Rp3,43 miliar untuk masa kerja 12 bulan perlu dapat dijelaskan secara rinci, termasuk Gaji Pokok Satpam berdasarkan UMP Lampung 2026, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Management Fee perusahaan.

“Ini Rp3,4 miliar, bukan uang parkir. Jadi wajar kalau publik bertanya uang itu dibelanjakan untuk apa, bagaimana hitungannya dan apakah hak para satpam benar-benar dibayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Jika Ada Pengondisian, Jangan Bersembunyi di Balik E-Purchasing

Mahmuddin juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti kesepakatan bawah tangan atau kickback antara pihak manajemen RSUD dr. Abdul Moeloek dengan PT Royal Gading Resika untuk mengakali sistem E-Katalog LKPP.

Dalam rilis sebelumnya disebutkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kalau tidak ada apa-apa, audit itu justru bagus. Semua menjadi terang. Tetapi kalau ada pengondisian, ya jangan berharap bisa bersembunyi di balik tulisan ‘E-Purchasing’. Sistem bukan tameng untuk menghapus pertanyaan,” kata Mahmuddin.

Ia kembali meminta Inspektorat Provinsi Lampung dan BPK melakukan audit investigatif terhadap paket tersebut.

“Jangan hanya audit kertas. Telusuri sampai ke log sistem dan aliran pembayaran. Karena yang sedang dipertanyakan bukan sekadar angka Rp3,4 miliar, tetapi apakah proses mendapatkan angka itu memang wajar,” tegasnya.

Temuan BPK Rp950 Juta Ikut Disinggung

Sorotan terhadap paket jasa keamanan tersebut juga dikaitkan Mahmuddin dengan temuan BPK sebelumnya di RSUD Abdul Moeloek.

BPK disebut menemukan dugaan pemborosan anggaran hingga Rp950 juta dalam pengadaan genset akibat PPK tidak melakukan analisis dan perbandingan harga secara komprehensif melalui platform INAPROC.

“BPK saja sudah menemukan pemborosan anggaran sampai Rp950 juta karena harga tidak dibandingkan secara komprehensif. Jangan sampai temuan itu malah jadi pelajaran yang dilupakan. Sekarang muncul lagi paket Rp3,4 miliar dengan sejumlah kejanggalan, ya wajar kalau publik minta ini diaudit,” pungkas Mahmuddin.

RSUD Abdul Moeloek Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan dalam pengadaan Belanja Jasa Tenaga Keamanan Tahun Anggaran 2026 tersebut. (*)

Penulis: Wahyudi Editor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *