GEPAK Soroti Dugaan Skripsi Berbayar, Kemenag RI Diminta Buka Hasil Pemeriksaan ke Publik

BANDARLAMPUNG – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) turun tangan menindaklanjuti laporan dugaan praktik asistensi atau penyediaan skripsi secara kolektif berbayar di Universitas Islam An-Nur Lampung.

Atensi Kemenag RI tersebut terlihat dari turunnya tim Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang melakukan penelusuran langsung ke Universitas Islam An-Nur Lampung. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar yang sebelumnya menuai perhatian publik.

Ketua Subtim Mutu Akademik Direktorat PTKI, Fatkhu Yasik, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pendalaman dan kebijakan Kemenag RI.

“Betul (diproses). Oke… nanti ya kalau sudah ada kebijakan,” kata Fatkhu melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amien Suyitno, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera didalami.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan komersialisasi skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung. Berdasarkan dokumen yang beredar, program yang disebut sebagai asistensi skripsi tersebut diduga melibatkan 2.327 mahasiswa angkatan 2023 dengan biaya Rp4,5 juta per mahasiswa.

Selain dugaan penyediaan skripsi berbayar, persoalan ini juga berkembang pada isu tata kelola perguruan tinggi. Muncul informasi bahwa Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, tercantum pula sebagai rektor di perguruan tinggi lain.

Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Islam An-Nur Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, SE, Rabu (2/9/2026), meminta seluruh pihak menghormati proses pendalaman yang dilakukan Kemenag RI.

Menurut Wahyudi, langkah Kemenag RI yang turun langsung melakukan penelusuran patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan dalam merespons laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola dan integritas pendidikan tinggi.

“Kalau memang benar ada praktik komersialisasi skripsi atau mahasiswa diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan yang seharusnya merupakan bagian dari proses akademik, tentu ini harus diusut secara terang-benderang. Jangan sampai mahasiswa menjadi pihak yang dirugikan,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan data, dokumen, keterangan mahasiswa, pihak kampus maupun hasil pemeriksaan Kemenag RI.

“Kita tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi laporan masyarakat juga tidak boleh dianggap sepele. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau ternyata tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan,” ujarnya.

Wahyudi juga mendorong Kemenag RI untuk memeriksa secara menyeluruh mekanisme program asistensi skripsi tersebut, termasuk dasar kebijakan, jumlah mahasiswa yang mengikuti, besaran biaya, penggunaan dana, pihak yang menerima pembayaran serta bentuk layanan akademik yang diberikan.

“Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah program tersebut benar-benar asistensi akademik atau justru ada praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik,” katanya.

Selain itu, GEPAK meminta Kemenag RI turut mendalami informasi mengenai tata kelola perguruan tinggi, termasuk dugaan rangkap jabatan rektor sebagaimana informasi yang beredar.

“Kita berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih. Jangan hanya berhenti pada persoalan skripsi, tetapi seluruh aspek yang berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi juga perlu diperiksa apabila memang terdapat laporan dan bukti yang relevan,” tegas Wahyudi.

Ia menambahkan, GEPAK akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya, kita mendukung Kemenag RI untuk membuka persoalan ini secara terang. Pendidikan tinggi harus menjadi ruang untuk membangun integritas dan keilmuan, bukan tempat mahasiswa merasa terbebani oleh praktik-praktik yang tidak jelas,” pungkasnya.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *