
BANDAR LAMPUNG — Isu dugaan skandal yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH kini memasuki ranah hukum. GS, suami JA, melaporkan EH ke Polda Lampung, sehingga perkara yang sebelumnya beredar sebagai isu di ruang publik kini tercatat dalam laporan kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 18 Agustus 2026.
Kemunculan laporan ini menjadi titik penting dalam perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. GS disebut melaporkan dugaan perkara yang berkaitan dengan informasi mengenai keberadaan EH di sebuah hotel di kawasan Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026), GS membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polda Lampung.
“Ya benar,” ujar GS singkat.
Namun, GS belum bersedia mengungkap secara rinci materi laporan maupun seluruh kronologi yang menjadi dasar pengaduannya.
Ia hanya menyebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk adanya upaya penyelesaian secara internal dari pihak partai.
“Nanti kalau berlanjut kita informasikan. Sementara menunggu dari pihak internal partai yang mau selesaikan,” katanya.
*Dari Media Sosial Bergeser ke Ranah Hukum*
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan penggerebekan di Hotel Radisson, kawasan Mal Boemi Kedaton, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dalam informasi yang beredar, EH sempat dikaitkan dengan anggota DPRD lainnya berinisial SN.
Namun, SN telah membantah keras tudingan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hanafi Sampurna, SN menyatakan tidak berada di lokasi sebagaimana informasi yang beredar. Ia mengaku sedang sakit dan menjalani masa pemulihan di kediamannya.
Pihak SN juga menyebut memiliki surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel serta rekaman CCTV yang diklaim dapat menunjukkan keberadaannya pada tanggal tersebut.
“Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik,” ujar Hanafi di DPRD Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).
SN bahkan telah melaporkan dua akun TikTok, @melanniati dan @ngopisosial, ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, juga menyatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan menyebut SN tidak berada di lokasi yang dituduhkan.
“Berdasarkan data dan temuan institusi, Ibu Sri Ningsih dipastikan tidak berada di lokasi. Tuduhan adanya penggerebekan itu juga tidak pernah terjadi,” tegas Yuhadi.
*PAN Diminta Klarifikasi EH*
Di tengah polemik tersebut, DPD PAN Kota Bandar Lampung menyatakan akan meminta klarifikasi kepada EH.
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Firmansyah Y. Alfian, mengatakan partainya menangani persoalan ini secara serius dan hati-hati.
Menurutnya, EH masih berada di luar kota dan akan dimintai klarifikasi setelah kembali ke Lampung.
“Kami serius dan sangat berhati-hati karena isu ini sensitif. Yang bersangkutan saat ini sedang di luar kota. Secepatnya nanti kami akan langsung menggelar klarifikasi resmi,” ujar Firmansyah.
Langkah PAN tersebut kini menjadi perhatian karena laporan GS ke Polda Lampung telah membawa persoalan ini keluar dari sekadar perdebatan di media sosial.
*Ada laporan polisi, ada bantahan, dan ada proses klarifikasi internal partai*
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berkembang ke tahapan hukum berikutnya dan bagaimana sikap PAN terhadap EH setelah proses klarifikasi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada EH melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.(*)

