LAMPUNG SELATAN — Proyek rekonstruksi Jalan Lorong Usaha Bersama, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Jalan yang dibangun menggunakan anggaran APBD hampir Rp1 miliar itu dilaporkan mengalami pengelupasan hingga patahan pada sejumlah titik, meski pekerjaan masih tergolong baru.
Proyek yang dikerjakan CV Mulia Abadi dengan nilai kontrak Rp976.836.346 tersebut kini dipersoalkan Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK).
Ketua GEPAK, Wahyudi, S.E., meminta Dinas PUPR Lampung Selatan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kerusakan biasa selama masa pemeliharaan.
Menurut Wahyudi, kondisi fisik jalan harus segera diperiksa secara teknis untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
“Ada dua poin yang kita sorot. Pertama, spesifikasi adukan coran diduga tidak sesuai standar sehingga di lapangan terjadi pengelupasan permukaan jalan,” ujar Wahyudi.
Ia menilai pengelupasan beton tidak semata-mata persoalan estetika. Material permukaan yang terlepas dapat menjadi debu dan mengganggu masyarakat yang melintas.
Namun, sorotan paling serius justru diarahkan pada kondisi badan jalan yang disebut mengalami patahan.
Wahyudi mengatakan retakan rambut pada beton masih mungkin terjadi karena berbagai faktor teknis, termasuk kondisi cuaca. Terlebih, proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Tetapi, menurut dia, kondisi berbeda terlihat pada sejumlah titik yang mengalami patahan hingga melintang pada badan jalan.
“Di beberapa titik ini tidak hanya retak, tapi patah sampai ke dasar dan melintang. Patahan inilah yang membuat saya yakin bahwa spesifikasi coran tidak sesuai,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius karena proyek tersebut dibiayai uang negara dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Jika dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan terbukti melalui pemeriksaan teknis, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut tampilan jalan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai mutu pekerjaan, pengawasan proyek, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
GEPAK mendesak Dinas PUPR Lampung Selatan bersama konsultan perencana segera turun ke lapangan.
Pemeriksaan, kata Wahyudi, harus dilakukan secara objektif dengan menguji sejumlah aspek teknis, mulai dari ketebalan beton, mutu beton, komposisi material hingga metode pelaksanaan pekerjaan.
“Oleh sebab itu pihak Dinas PUPR dan konsultan perencana pengerjaan ini harus segera turun untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perbaikan, agar jalan yang sudah dibangun ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam waktu yang panjang,” tegasnya.
Wahyudi juga mengingatkan agar masa pemeliharaan tidak dijadikan alasan untuk membiarkan kerusakan tanpa kepastian penyelesaian.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada perbaikan.
“Jika enam bulan masa pemeliharaan masih tidak dilakukan perbaikan, saya akan melaporkan dugaan ini ke jalur hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, kondisi Jalan Lorong Usaha Bersama menjadi sorotan setelah ditemukan pengelupasan permukaan, badan jalan bergelombang serta retakan pada sejumlah bagian.
Kini, munculnya patahan pada badan jalan membuat pertanyaan terhadap kualitas proyek semakin menguat.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp976,8 juta, masyarakat tentu berhak mendapatkan jalan yang berkualitas dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Karena itu, Dinas PUPR Lampung Selatan dituntut membuka hasil pemeriksaan teknis kepada publik. Begitu pula CV Mulia Abadi sebagai pelaksana pekerjaan perlu menjelaskan apakah kondisi tersebut merupakan persoalan teknis yang masih dapat diperbaiki dalam masa pemeliharaan atau terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan terhadap spesifikasi kontrak.
Media telah berupaya meminta penjelasan pihak terkait dalam pemberitaan sebelumnya. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi CV Mulia Abadi, Dinas PUPR Lampung Selatan maupun konsultan perencana untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah jalan yang menelan hampir Rp1 miliar APBD itu benar-benar dibangun sesuai standar, atau justru uang rakyat kembali harus membayar biaya perbaikan?(*)

