BANDARLAMPUNG – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan M. Galang Putra Rahman sebagai satu-satunya calon Wakil Bupati Way Kanan menandai babak baru dalam proses pengisian jabatan yang ditinggalkan almarhum Ali Rahman. Namun, di balik keputusan tersebut, tersimpan dua persoalan yang kini menjadi perhatian publik, “Apakah mekanisme yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apa yang sebenarnya terjadi di internal PAN hingga nama Resmen Kadafi tiba-tiba menghilang dari daftar calon?”
DPW PAN Lampung, Rabu (8/7/2026), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP PAN yang hanya memuat nama M. Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan periode 2025–2030. Bersamaan dengan itu, DPP mencabut SK sebelumnya yang menetapkan dua nama sebagai bakal calon, yakni Galang Putra Rahman dan Resmen Kadafi.
Ketua DPW PAN Lampung, M. Hazizi, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil komunikasi dan konsultasi yang berlangsung cukup panjang antara DPW dan DPP PAN, serta melalui pembahasan bersama seluruh pihak, termasuk Resmen Kadafi.
“Ini merupakan hasil komunikasi dan konsultasi panjang dengan DPP serta pembahasan bersama semua pihak, termasuk dengan Resmen Kadafi. Kami menilai ini adalah keputusan terbaik,” ujar Hazizi.
Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa keputusan diambil melalui proses konsolidasi internal partai. Meski demikian, pencoretan nama Resmen Kadafi tetap menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Resmen bukan sekadar salah satu kandidat, melainkan Ketua DPD PAN Way Kanan yang memegang kendali organisasi partai di tingkat kabupaten.
Perubahan komposisi calon itu pun memunculkan beragam tafsir di ruang publik, “Apakah keputusan tersebut merupakan hasil konsolidasi politik internal, bentuk kompromi di antara para elite, atau justru bagian dari dinamika yang belum sepenuhnya terungkap?
Hingga keputusan tersebut diumumkan, Resmen Kadafi belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dicabutnya namanya dari SK DPP PAN. Ketiadaan penjelasan dari pihak yang bersangkutan membuat berbagai spekulasi yang berkembang belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
Persoalan Hukum Tak Kalah Penting
Di luar dinamika politik, keputusan DPP PAN juga memunculkan pertanyaan dari sisi hukum.
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah. Ketentuan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa partai pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dipilih DPRD.
Norma inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan ketika DPP PAN justru menetapkan hanya satu nama.
Apakah SK DPP PAN yang diterbitkan saat ini baru merupakan keputusan internal partai yang nantinya masih akan dibahas bersama partai-partai koalisi sehingga tetap menghasilkan dua nama sebagaimana diamanatkan undang-undang? Ataukah terdapat mekanisme hukum lain yang memungkinkan hanya satu calon diajukan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan tidak hanya memperoleh legitimasi politik, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sebab, dalam negara hukum, besarnya dukungan politik tidak dapat menggantikan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur. Justru karena pengisian jabatan wakil kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan, setiap tahapan harus berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, PAN dituntut memberikan penjelasan yang utuh kepada publik, bukan hanya mengenai alasan di balik hilangnya nama Resmen Kadafi dari SK DPP, tetapi juga mengenai mekanisme yang akan ditempuh hingga proses pengusulan calon berlanjut ke DPRD. Kejelasan tersebut menjadi penting agar ruang publik tidak terus diisi spekulasi, melainkan oleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara politik maupun hukum.*****

