Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

TANGGAMUS, Kencanamedianews – Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperkuat benteng integritas di lingkungan pendidikan. Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Tanggamus yang digelar di Aula SMAN 1 Kota Agung, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari Program Pariwara Anti Korupsi 2026 tersebut difokuskan untuk memetakan kondisi tata kelola pendidikan sekaligus mendorong peningkatan nilai Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Sosialisasi dibuka oleh Inspektur Provinsi Lampung yang diwakili Sekretaris Inspektorat, Dwi Retno Mulyaningrum, S.Pt., M.Eng., M.Sc., serta dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II.

Sebanyak 182 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta, bendahara sekolah, guru pengampu mata pelajaran anti korupsi, hingga pengawas sekolah di Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi ruang yang steril dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, SPI Pendidikan bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan alat ukur untuk memotret budaya integritas di lingkungan sekolah dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pendidikan.

“Budaya integritas harus dibangun sejak dini di lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya bertugas mencetak generasi cerdas, tetapi juga melahirkan generasi yang jujur, berkarakter, dan memiliki komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan mengenai pentingnya SPI Pendidikan, mitigasi risiko pungutan liar (pungli), identifikasi gratifikasi, hingga penguatan tata kelola dana operasional sekolah yang akuntabel dan transparan.

Para peserta juga mengikuti diskusi interaktif mengenai berbagai potensi penyimpangan di lingkungan pendidikan, mulai dari pengelolaan anggaran, pelayanan administrasi, hingga praktik-praktik yang berpotensi menurunkan integritas satuan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta menyepakati sejumlah rekomendasi penting.

Pertama, setiap sekolah diminta melakukan pembenahan sistem pelayanan dan tata kelola internal guna meningkatkan nilai SPI Pendidikan secara berkala.

Kedua, guru pengampu mata pelajaran anti korupsi didorong mengintegrasikan sembilan nilai integritas ke dalam proses pembelajaran sehari-hari secara kreatif dan kontekstual.

Ketiga, kepala sekolah dan bendahara diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Keempat, pengawas sekolah diminta memperkuat fungsi kontrol dan monitoring untuk mendeteksi secara dini potensi penyimpangan dalam pengelolaan administrasi dan anggaran pendidikan.

Kegiatan ditutup dengan deklarasi komitmen bersama serta penandatanganan pakta integritas antikorupsi oleh perwakilan kepala sekolah sebagai simbol penguatan budaya integritas di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, sehingga praktik-praktik korupsi dapat dicegah sejak dari bangku pendidikan.

Penulis: wahyudi, s.eEditor: duta allafia