Pemprov Lampung Terima Naskah Akademik Ranperda Pencegahan Perilaku LGBT dari Masyarakat

Kencanamedianews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan dukungan terhadap inisiatif masyarakat dalam menghadirkan regulasi daerah yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT.

Dukungan ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela usai menerima langsung naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (11/8/2025).

Rombongan LA-LGBT yang dipimpin Habib Umar Assegaf menyerahkan dokumen tersebut sebagai bentuk kegelisahan masyarakat terhadap maraknya kampanye perilaku menyimpang di media sosial.

“Gerakan ini terdiri dari tokoh agama, adat, akademisi, LSM, dan ormas. Kami berharap Pemprov menghadirkan regulasi daerah sebagai landasan hukum penanggulangan perilaku ini,” ujar Habib Umar.

Ia juga menyampaikan kesiapan LA-LGBT untuk bersinergi dengan pemerintah dalam sosialisasi perda apabila nantinya disahkan.

Sementara itu, Koordinator LA-LGBT Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., menekankan pentingnya sanksi tegas dalam perda tersebut. Ia mengusulkan agar pengaturannya dikaitkan dengan sejumlah undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP.

“Prosesnya harus cepat, karena perilaku LGBT bertentangan dengan norma agama, sosial, budaya, dan adat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wagub Jihan Nurlela menyatakan bahwa Pemprov memandang perilaku LGBT sebagai hal yang perlu ditangani secara serius dan berperspektif pembinaan.

“Gubernur akan membicarakan hal ini bersama DPRD sebagai langkah awal pembentukan perda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi diharapkan dapat menjaga nilai moral, sosial, dan budaya masyarakat Lampung, serta mendorong sinergi pemerintah dengan elemen masyarakat dalam edukasi publik.

Di hari yang sama, LA-LGBT juga menyerahkan naskah akademik kepada anggota DPRD Lampung Fraksi PKS, M. Syukron Muchtar.

Ketua Divisi Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, berharap kelompoknya dapat terlibat dalam setiap tahapan penyusunan perda sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan moral.

Menanggapi hal tersebut, Syukron Muchtar menyambut baik aspirasi masyarakat namun mengingatkan bahwa proses legislasi daerah memerlukan waktu dan tahapan yang harus dijalankan sesuai prosedur.

“Kerja Dewan bukan seperti Roro Jonggrang, hari ini besok jadi. Kita harus jalani tahapan sesuai aturan,” ujarnya.

Syukron juga mengingatkan agar perjuangan ini dilakukan dengan semangat edukasi, bukan kebencian.

“Kita tidak membenci pelakunya, karena mereka tetap saudara kita. Perjuangan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.