Daerah  

Gepak Lampung : Kejahatan Truk BBM PT Patra Niaga “kencing” di Wilayah Natar Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

Natar. Kencanamedianews.com

Dugaan penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi masih kerap terjadi di Provinsi Lampung,seperti yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pertamina PT Patra Niaga Nopol B 9016 SFV yang bernama Fajar Wahyu beberapa waktu yang lalu di Wilayah Natar.

Ada yang melakukan penukaran BBM dengan BBM minyak mentah ada juga yang mengangkut tidak sesuai dengan tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan atau dengan istilah kencing oleh para oknum. Lalu Bagaimana pidananya?

Seperti diketahui bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Dan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

“ketua Umum Gepak Lampung , Wahyudi berpendapat bahwa kasus truk BBM kencing di wilayah Natar belum lama ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gepak Lampung dan Masyarakat.

Pasalnya Pihak Pertamina sudah melakukan berbagai upaya antisipasi dengan berbagai macam strategi, masih tetap kecolongan. Jika ditinjau dari segi hukum pidana, pihak Pertamina sebagai korban harus melaporkan kepada pihak kepolisian harus dapat mengusut jaringan rantai oknum – oknum yang terlibat .

Tentu saja, disamping memperkuat pengawasan internal terhadap sopir/karyawan pengangkutan. Apabila ditemukan penyelewengan, harus segera ditindak tegas serta harus berkoordinasi dengan aparat keamanan agar dapat memberikan efek jera .

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi.

Bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Begitu pula terkait dengan pengangkutan, juga harus memiliki izin usaha pengangkutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri.

Wahyudi yang juga sebagai Aktifis itu mengatakan bahwa kejahatan truk BBM “kencing” di jalan adalah perbuatan melanggar hukum, jatuhnya bisa pada tindak pidana penggelapan (pasal 372 dan 374 KUHP). Tegasnya kepada media

“Dari informasi yang di himpun media maraknya kendaraan Tengki Pertamina berdominan berwarna Merah Putih tersebut Kerap berjamur berhenti di beberapa lokasi di Wilayah Natar pada malam hari dengan modus beragam operandi beristirahat untuk makan malam hingga membelokan kendaraan tengki ke sebuah gudang yang berada di sekitar Natar .

Tidak hanya itu dari keterangan salah satu sumber yang tidak ingin disebut nama nya adanya dugaan oknum Pengawas AMT kerap mendapatkan jatah kordinasi atau upeti dari sejumlah oknum – oknum supir Tengki Pertamina Nakal.ucapnya saat dihubungi media (8/4/2025)

Sementara salah satu oknum Pengawas Awak Mobil Tengki (AMT) PT GUN inisial AM ,saat dikonfirmasi terkait dugaan mendapatkan jatah upeti kordinasi dari sejumlah kendaraan tengki merah putih yang kerap melakukan penyimpangan BBM ,”enggan menjawab ”
Urusannya apa ? Terus konfirmasi ke saya urusannya apa dan kenapa saya harus jawab terserah mau di tulis atau tidak bukan urusan saya .ucapnya kepada media saat di hubungi melalui via pesan whatsap.