PGK Soroti Rehabilitasi Gedung Kejari Gunung Sugih Senilai Rp1 Miliar, Hefki: Belum Ada Urgensi

LAMPUNG TENGAH – Rencana rehabilitasi gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih yang disebut-sebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar menuai sorotan.

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefki, mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk rehabilitasi bangunan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan skala prioritas, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Hefki menilai masih banyak kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan anggaran pemerintah. Karena itu, penggunaan APBD untuk rehabilitasi gedung Kejari Gunung Sugih perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kami menilai belum ada urgensinya dibandingkan masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum maksimal diperhatikan pemerintah hari ini,” kata Hefki, Jumat (6/11/2026).

Tak hanya mempersoalkan prioritas anggaran, Hefki juga mengingatkan potensi konflik kepentingan yang dapat menjadi persoalan di kemudian hari.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian karena Kejari Gunung Sugih saat ini disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah.

Menurut Hefki, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik yang tidak diinginkan apabila hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum tidak dijaga secara transparan dan profesional.

“Ya, tentu kita ingin menjaga marwah lembaga Kejaksaan. Jangan sampai muncul tendensi atau isu liar yang kemudian menyebut lembaga tersebut masuk angin. Hal seperti ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kebutuhan perbaikan fasilitas institusi penegak hukum. Namun, penggunaan uang rakyat harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, Kejaksaan merupakan institusi yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penjelasan teknis, dasar kebutuhan, maupun tanggapan pihak Kejari Gunung Sugih dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait rencana rehabilitasi gedung tersebut.(*)

Penulis: AmEditor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *