Proyek Pencegah Longsor Rp2,97 Miliar Disorot Gepak Lampung, Pembesian Diduga Bermasalah: “Bongkar Semua!”

BANDAR LAMPUNG — Proyek pembangunan Pencegahan Bencana Longsor Kota Bandar Lampung 2 yang menelan anggaran hampir Rp3 miliar mulai menuai sorotan tajam.

Ketua umum Gepak Lampung, Wahyudi, menduga terdapat persoalan pada pekerjaan pembesian yang dinilainya harus segera diperiksa dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Sorotan tersebut mencuat setelah Gepak Lampung melakukan penelusuran terhadap pekerjaan di lapangan. Wahyudi meminta pihak pelaksana tidak sekadar melakukan perbaikan di permukaan, tetapi membongkar bagian yang dipersoalkan dan melakukan penganyaman pembesian ulang apabila hasil pemeriksaan memang membuktikan adanya ketidaksesuaian.

“Kami menduga pembesian pada pekerjaan ini bermasalah. Karena itu, kami minta bagian yang bermasalah dibongkar dan pembesiannya dianyam ulang. Jangan hanya ditutup atau diperbaiki di bagian luar,” tegas Wahyudi, Senin, (26/10/2026).

Menurutnya, pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pencegahan bencana longsor bukan pekerjaan yang bisa diperlakukan secara asal-asalan.

Struktur yang dibangun harus benar-benar memenuhi spesifikasi teknis karena menyangkut kekuatan konstruksi dan keselamatan masyarakat.

Terlebih, berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.974.670.752.

Papan proyek mencantumkan pekerjaan “Pencegahan Bencana Longsor Kota Bandar Lampung 2”, dengan nomor kontrak 33/SPK.BDL/III/VI.081226, tertanggal 4 Maret 2026. Waktu pelaksanaan tercantum 120 hari kalender.

Dalam papan informasi tersebut juga disebutkan CV. Aulia Akbar sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Akas Brother Consultant sebagai konsultan pengawas.

*Gepak: Jangan Tunggu Sampai Konstruksi Bermasalah*

Wahyudi menegaskan, dugaan persoalan pada pembesian harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi atau standar pekerjaan, pihak terkait dinilai tidak boleh menutup mata.

“Ini uang rakyat. Anggarannya hampir Rp3 miliar. Kalau memang ada bagian yang tidak sesuai, jangan dipaksakan untuk dilanjutkan. Bongkar, perbaiki, dan kerjakan kembali sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pekerjaan pencegahan longsor memiliki konsekuensi serius apabila kualitas konstruksinya tidak sesuai.

Kesalahan pada tahap struktur, menurut dia, berpotensi menjadi persoalan besar ketika konstruksi menghadapi tekanan tanah, air, maupun kondisi cuaca ekstrem.

Karena itu, Gepak Lampung meminta pemilik pekerjaan, pelaksana, dan konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

*Jika Tak Dibongkar, Gepak Ancam Bawa Temuan ke APH*

Gepak Lampung juga menyatakan tidak akan berhenti pada kritik di lapangan. Wahyudi menyebut pihaknya telah menyiapkan hasil investigasi untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila persoalan yang mereka soroti tidak mendapatkan tindak lanjut.

“Kalau ini tidak dilakukan, kami akan kirimkan hasil investigasi kami kepada APH, termasuk Kejati Lampung dan Polda Lampung. Kami tidak ingin persoalan ini baru menjadi perhatian setelah terjadi kerusakan,” tegas Wahyudi.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Apalagi proyek tersebut bersumber dari APBD, sehingga proses pelaksanaan maupun kualitas hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami ingin pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dikerjakan dengan benar. Kalau memang sudah sesuai, silakan dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus diperbaiki,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *