Aceh — Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan. Kuasa hukum salah satu tersangka mendesak kepolisian mengusut tuntas asal-usul kayu dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sorotan muncul setelah Satreskrim Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disebut memiliki peran sebagai pembeli kayu berbentuk stik dan balok serta sopir truk pengangkut kayu.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang pria berinisial IB yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan lima orang lainnya yang sebelumnya diamankan bersama dua tersangka, tetapi kemudian dibebaskan.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain itu meminta diklarifikasi dan didalami oleh penyidik agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.
Kuasa hukum tersangka berinisial M, Muhammad Ishak, S.H., M.H., mengatakan penyidikan semestinya tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, polisi perlu menelusuri asal-usul kayu, lokasi pengambilan, hingga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tempat pengolahan dan pengangkutannya.
“Penyidik harusnya turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif,” kata Ishak kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Polisi Klarifikasi Dugaan Keterlibatan IB
Ishak secara khusus meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai IB. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, pria tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi pengambilan atau tempat pengolahan kayu.
Ishak juga menyebut IB merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
“Kami mendesak Polres Aceh Singkil segera menetapkan IB sebagai tersangka utama. Berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya, disebutkan bahwa areal hutan tersebut merupakan milik IB yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil,” ujar Ishak.
Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti keterangan tersebut untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.
Bagi Ishak, penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan tidak membedakan seseorang berdasarkan latar belakang maupun hubungan keluarganya.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancam Laporkan ke Mabes Polri
Ishak bahkan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada penyidik untuk menindaklanjuti tuntutannya terhadap IB. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penetapan tersangka, ia menyatakan akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri.
“Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Artinya, jangan hanya rakyat biasa saja yang ditangkap, tapi giliran anak wakil bupati dibiarkan bebas, seperti orang kebal hukum. Tangkap IB!” tegasnya.
Desakan tersebut menambah sorotan terhadap proses penanganan perkara kayu ilegal di Aceh Singkil. Kini, penjelasan kepolisian mengenai konstruksi perkara, alasan pembebasan lima orang yang sebelumnya diamankan, serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan kuasa hukum menjadi hal penting untuk memperjelas duduk persoalan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian maupun IB dalam bahan informasi yang diterima terkait tudingan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.(*)












